Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Jatim saat rilis kasus pengoplosan LPG. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Empat warga Jombang ditangkap polisi setelah terungkap mengoplos LPG subsidi ke nonsubsidi. Keempatnya yang menjalankan aksinya di Kecamatan Perak, Jombang ini, berinisial MS; MM; AK dan SZ.

Kasubdit IV Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengatakan, keempat tersangka ini telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Desember 2024. Mereka membagi peran, dua orang sebagai teknisi, seorang sopir, dan seorang pemasok gas.

Modusnya, tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram dikuras dan dipindah ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengoplosan ini menggunakan alat sederhana. Untuk ke tabung 12 kilogram, menggunakan alat bantu seperti yang terdapat pada mobil.

Sementara untuk mengoplos ke tabung 50 kilogram, menggunakan regulator. Setelah terisi penuh, tabung kemudian disegel. Agar tak dicurigai, tabung itu juga diberi barcode dan dijual harga nonsubsidi.

"Gas dari tabung 3 kilogram yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung 3 kilo yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi," ujar Damus, Selasa (4/3/2025) petang.

"Sementara tabung 12 kilo dan 50 kilo yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga nonsubsidi," imbuh dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,  juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.  

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya.

Editorial Team