AAktivis GPP Beri Buket Bunga Kepada Polisi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH, oknum Dosen Universitas Jember kepada anak di bawah umur dilaporkan ke polisi oleh Ibu korban pada Maret 2021.
RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April lalu, dan untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di Polres hingga Rabu malam, (5/5/2021).
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika yang memimpin pers rilis kasus RH mengatakan, pihaknya baru menahan tersangka pada Bulan Mei karena butuh kelengkapan bukti untuk gelar perkara, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa baru sekarang, kemarin sudah, tentunya kita dalam melaksanakan tindakan penyidikan kita melengkapi administrasi penyidikan kita melakukan pemeriksaan saksi saksi, pemenuhan alat bukti termasuk kita juga kemarin sudah memeriksa salah satu saksi ahli yang kita hadirkan," ujar Kadek Ary.
Polisi tampaknya tidak mau gegabah dalam menangani kasus ini. Kelengkapan bukti yang dikumpulkan polisi, kata Kadek Ary, saat ini sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tersangka sudah dari kemarin ditahan, tentunya ini sedang kita lengkapi, dan kami sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, nanti sudah dikirim berkas," katanya.