Tulungagung, IDN Times - Seorang anggota TNI AD di Tulungagung kepergok saat melakukan aksi pembobolan sebuah minimarket. Anggota TNI aktif itu berinisial AM dan tercatat bertugas di Koramil Pakel, Kabupaten Tulungagung. Saat ini AM menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawalan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. AM diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara di tahun 2005.
Seorang Anggota TNI AD Bobol Sejumlah Minimarket di Tulungagung

1. Pelaku tertangkap basah saat membobol minimarket
Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto membenarkan perihal tersebut. Pelaku ditangkap basah saat tengah beraksi di Alfamart Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawalan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
"Memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian di sejumlah minimarket. Pelaku berinisial AM, anggota Koramil Pakel," ujarnya, Minggu (8/3/2026).
2. Beraksi di 6 TKP wilayah Tulungagung dan Trenggalek
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AM diduga telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat, yakni dengan menjebol atap hingga merusak dinding bangunan toko untuk menguras isi di dalamnya. Yudo menegaskan TNI tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang melakukan tindak pidana. Kasus ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Denpom V/1 Madiun untuk diproses melalui pengadilan militer. "Kami tidak pandang bulu. Siapa yang salah harus siap dengan konsekuensinya," tegasnya.
3. Pernah dipenjara kasus yang sama dan baru bebas di tahun 2025
Berdasarkan catatan Kodam V/Brawijaya, aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh AM. Dari catatan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, AM pernah divonis delapan bulan penjara setelah terbukti membobol lima lokasi toko kelontong dan toko bangunan di Trenggalek. Ia baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 lalu. Kodam V/Brawijaya menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan putusan tetap dari majelis hakim. Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh personel TNI agar tetap menjaga disiplin dan tidak melanggar hukum yang berlaku. "Ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan," pungkasnya.