Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ojol Ngadu, DPRD Jatim Siap Bikin Aturan Keras soal Tarif
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • DPRD Jawa Timur menanggapi tuntutan pengemudi ojek online dengan rencana membentuk perda agar aturan tarif berbasis SK Gubernur memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
  • Pertemuan lanjutan akan digelar pekan depan melibatkan perangkat daerah, komisi terkait, perwakilan driver, dan tenaga ahli untuk membahas teknis serta peluang realisasi perda.
  • Humas DOBRAK Jatim mengapresiasi langkah DPRD dan berharap perda segera disahkan demi perlindungan driver, karena aturan tarif sebelumnya belum efektif ditegakkan terhadap aplikator.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - DPRD Jawa Timur (Jatim) mulai merespons tuntutan pengemudi ojek online (ojol) terkait kepastian tarif dengan mendorong pembentukan peraturan daerah (perda). Usulan tersebut mengemuka setelah aliansi driver yang tergabung dalam DOBRAK menyampaikan aspirasi agar aturan tarif berbasis Surat Keputusan (SK) Gubernur bisa diperkuat secara hukum.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa mengatakan, pihaknya menyambut baik dorongan tersebut. Menurutnya, perda dinilai menjadi solusi agar aturan tarif tidak lagi diabaikan oleh aplikator.

“Hari ini teman-teman DOBRAK meminta kepada DPRD Jawa Timur untuk membuat perda terkait SK Gubernur tentang harga aplikasi bagi angkutan online. Kami dari Bapemperda menyambut baik harapan tersebut,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, DPRD Jatim akan menggelar pertemuan lanjutan pada pekan depan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, komisi terkait, perwakilan driver, hingga tenaga ahli.

Pertemuan tersebut akan membahas kemungkinan teknis pembentukan perda, termasuk mencari celah agar regulasi tersebut dapat direalisasikan. “Kami akan mengecek terlebih dahulu. Semangatnya, kami ingin menyusun perda. Kami akan mencari celah dan kemungkinan agar perda itu bisa terwujud,” jelasnya.

Yordan menambahkan, proses pembentukan perda harus melalui tahapan formal, yakni masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Jika ingin direalisasikan tahun ini, maka perlu dilakukan revisi program lebih dulu.

“Setelah itu akan ditentukan apakah menjadi inisiatif dinas, komisi, gubernur, atau DPRD, lalu masuk dalam proses legislasi,” katanya.

Ia menilai aturan terkait tarif angkutan online sebenarnya sudah ada, namun belum efektif karena tidak dipatuhi oleh aplikator. Karena itu, penguatan melalui perda diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus daya paksa hukum.

“Sebenarnya aturannya sudah ada, tapi tidak dipatuhi. Supaya bisa dipatuhi, kami ingin mendorongnya menjadi peraturan daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Humas DOBRAK Jatim, Samuel Grandy, menyampaikan apresiasi atas respons DPRD. Ia berharap pembahasan perda dapat segera direalisasikan demi melindungi pengemudi transportasi online.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jawa Timur yang telah membantu kami dalam upaya mendorong perda untuk teman-teman transportasi online,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama ini aturan tarif yang ditetapkan pemerintah belum berjalan efektif. Sejak aksi yang dilakukan tiga tahun lalu, menurutnya, belum ada perubahan signifikan di lapangan.

“Selama ini aturan dari perhubungan tidak berjalan atau tidak dipatuhi. Tidak ada sanksi yang diberikan kepada aplikator,” katanya. Karena itu, pihaknya kembali turun ke jalan untuk menuntut ketegasan pemerintah, termasuk mendorong penerapan sanksi bagi aplikator yang melanggar ketentuan tarif.

Editorial Team