Konferensi pers kasus tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) pukul 04.05 WIB. Saat itu tersangka yang mengendarai mobil Toyota Yaris warna putih melaju di Jalam MT Haryono dengan kecepatan 50 kilometer per jam dalam kondisi mabuk bersama teman wanitanya.
Tersangka yang dalam kondisi mabuk tanpa sadar menabrak seorang petugas kebersihan yang membawa gerobak di pinggir jalan sisi kiri. Bukannya menolong korban, tersangka justru melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja. Untungnya kejadian ini terekam jelas oleh CCTV milik warga, san sempat menjadi viral di media sosial.
"Berdasarkan CCTV yang ada kita dapat, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut. Jadi kendaraan tersebut didapati berada di depan salah satu hotel Jalan Puncak Borobudur. Kemudian kita amankan pada pukul 11.30 WIB dan kita laksanakan introgasi kepada yang bersangkutan. Ternyata memang betul bahwa yang bersangkutan yang mengendarai Yaris putih tersebut," terangnya.
Tersangka juga mengakui mengemudi dalam kondisi mabuk saat kejadian. Ia juga ketakutan usai menabrak seorang pejalan kaki, oleh karena itu kemudian lari dan bersembunyi di salah satu hotel Jalan Puncak Borobudur. Polisi juga melakukan cek urine apakah tersangka juga mengkonsumsi narkoba, tapi tersangka dinyatakan negatif narkoba. Tersangka kemudian digelandang ke Unik Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Malang Kota.