Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Gerebek Produsen Minuman Alkohol Ilegal

Polisi menggerebek Cafe penjual Minuman Alkohol. Dok IDN Times/Istimewa

Jombang, IDN Times - Dua orang perempuan dan laki-laki yang sudah berbulan-bulan menjual minuman beralkohol tanpa izin digerebek tim Sabhara Polres Jombang. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan botol minuman beralkohol merek bir Bintang dan Guinness.

1. Polisi menyaru sebagai pembeli

Polisi mengamankan puluhan botol minuman beralkohol. IDN Times/Istimewa

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah cafe yang berlokasi di jalan raya Mojoagung, Jombang, menjual minuman beralkohol. Pada Senin (24/2) sekitar jam 10.30 WIB, Korps Bhayangkara itu terjun ke lokasi dengan menyaru atau menyamar sebagai pembeli.

"Untuk membuktikan adanya penjualan Miras, beberapa anggota kami terjun ke lokasi dengan berpakaian biasa dan berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki, dikonfirmasi IDN Times di Mapolres Jombang, Senin (24/2) siang.

2. Temukan 45 botol di dalam kafe

Polisi mendata penjual dan barang bukti. IDN Times/istimewa

Anggota polisi itu kemudian memesan minuman beralhkohol. Tanpa curiga, pihak kafe kemudian menyuguhkannya. Anggota yang sudah siap langsung menggerebeknya. Pemilik kafe tak bisa berkutik karena tertangkap tangan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat.

"Kami temukan 33 botol merek Bintang dan 12 botol bir hitam merek Guiness. Totalnya 45 botol," ujar mantan Kasat Sabhara Polres Madiun ini.

3. Tersangka sudah beroperasi selama 7 bulan

Polisi menggerebek Cafe penjual Minuman Alkohol. Dok IDN Times/Istimewa

Minuman beralkohol tersebut diproduksi oleh pelaku berinisial MS (30) warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno dan HK (26), seorang ibu rumah tangga warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

"Pengakuan tersangka, sudah beroperasi selama kurang lebih tujuh bulan dan belum pernah tertangkap," ujarnya.

Barang bukti kemudian disita petugas. Sedangkan dua orang penjual dikenakan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. "Barang bukti kita amankan, untuk penjual kita laksanakan tindak pidana ringan," pungkas Basuki.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us