Surabaya, IDN Times - Setiajit menegaskan dirinya telah mengundurkan diri atau pensiun dini dari Kepala Dinas ESDM Jawa Timur (Jatim) setelah mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk menjadi calon bupati Tuban pada Pilkada 2020. Nantinya, dia akan didampingi Armaya Mangkunegara sebagai calon wakil bupati Tuban.
"Ya saya mengundurkan diri. Sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times, Minggu (16/8/2020).
Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota menjadi UU.
Dalam pasal 7 ayat 2 huruf p sudah dijelaskan, secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan wajib mundur.