Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. (Instagram.com/ponpesdarussalam)

Malang, IDN Times - Belakangan viral terkait polemik halal-haram serangga sejenis kutu , yaitu Cochineal atau karmin untuk pewarna makanan dan minuman. Pasalnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menyatakan jika serangga ini diharamkan untuk dikonsumsi. Larangan ini bahkan telah dimuat dalam Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dengan menyatakan bahwa penggunaan karmin adalah haram untuk pewarna makanan, minuman, dan kosmetik.

Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menyebut jika proses pembuatan pewarna merah dari serangga karmin dengan cara dijemur kemudian digiling bermasalah. Pasalnya dianggap sama saja mengkonsumsi bangkai, dan konsumsi bangkai oleh umat Islam hanya boleh untuk ikan dan belalang.

1. LPH Universitas Brawijaya menyatakan jika konsumsi karmin tidak haram

Ilustrasi serangga karmin. (IDN Times/istimewa)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya (UB) menyatakan jika konsumsi pewarna makanan dari Cochineal atau karmin tidak melanggar syariat Islam. Mereka menegaskan jika pewarna dari serangga karmin ini tidak haram seperti yang disebut oleh KH Marzuki Mustamar.

"Kita menyatakan kalau karmin ini tidak haram, jadi boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Biasanya karmin ini ada di produk-produk seperti es krim, yogurt, hingga lipstik yang warnanya merah," terang General Manager LPH UB, Joni Kusnadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/9/2023).

Oleh karena itu, Joni mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir untuk mengkonsumsi makanan, minuman, atau menggunakan kosmetik yang mengandung pewarna karmin. Pasalnya, pewarna dari karmin tidak berbahaya untuk tubuh manusia dan halal untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

2. LPH UB berpendapat jika karmin sama halnya seperti belalang untuk dikonsumsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di