Malang, IDN Times - Belakangan viral terkait polemik halal-haram serangga sejenis kutu , yaitu Cochineal atau karmin untuk pewarna makanan dan minuman. Pasalnya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menyatakan jika serangga ini diharamkan untuk dikonsumsi. Larangan ini bahkan telah dimuat dalam Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dengan menyatakan bahwa penggunaan karmin adalah haram untuk pewarna makanan, minuman, dan kosmetik.
Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menyebut jika proses pembuatan pewarna merah dari serangga karmin dengan cara dijemur kemudian digiling bermasalah. Pasalnya dianggap sama saja mengkonsumsi bangkai, dan konsumsi bangkai oleh umat Islam hanya boleh untuk ikan dan belalang.