Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nobar “Pesta Babi” Dibubarin? Pemerintah Ngaku Gak Pernah Nyuruh
youtube:film pesta babi
  • Pemerintah menegaskan tidak pernah memerintahkan aparat untuk membubarkan atau melarang nobar film dokumenter 'Pesta Babi', dan menghormati kebebasan berekspresi masyarakat.
  • Yusril Ihza Mahendra menyebut film tersebut sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap kebijakan pembangunan di Papua, termasuk isu tanah ulayat, lingkungan, dan hak masyarakat adat.
  • Ia menjelaskan istilah 'Pesta Babi' merupakan bagian dari budaya Papua serta menegaskan Papua adalah bagian sah NKRI yang bergabung melalui mekanisme PBB.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah menegaskan tidak pernah menginstruksikan aparat untuk membubarkan maupun melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” yang belakangan menuai polemik di sejumlah daerah. Pemerintah justru menganggap film tersebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi sekaligus kritik yang dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati kebebasan berkesenian dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui karya film.

“Pemerintah memang tidak pernah memberikan arahan kepada aparat di daerah untuk mengambil tindakan pembubaran ataupun pelarangan terhadap mahasiswa ataupun masyarakat yang nonton bareng film ‘Pesta Babi’ itu,” ujarnya saat di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5/2026).

Menurut Yusril, pemerintah memandang film dokumenter tersebut sebagai bentuk ekspresi yang mengangkat berbagai persoalan di Papua, termasuk dampak program pembangunan dan pembukaan lahan pangan di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan program pencetakan sawah dan ketahanan pangan di Papua sebenarnya telah dimulai sejak era Presiden dan sudah melalui kajian pemerintah. Meski demikian, Yusril mengakui tetap ada kemungkinan muncul dampak sosial maupun lingkungan di lapangan.

“Misalnya terjadi konflik kepentingan dengan tanah ulayat masyarakat Papua, masalah perlindungan dan pelestarian hutan, serta dampaknya terhadap hak-hak orang asli Papua,” katanya.

Karena itu, pemerintah menilai kritik yang muncul dalam film dokumenter tersebut perlu dilihat secara positif sebagai bahan evaluasi kebijakan. “Pemerintah melihat secara positif bahwa ada kritik-kritik yang disampaikan di dalam film dokumenter itu dan menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi,” tegas Yusril.

Yusril juga menyinggung polemik terkait penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang memicu beragam tafsir di tengah masyarakat. Menurutnya, istilah tersebut sebenarnya lazim digunakan dalam budaya Papua untuk menyebut pesta adat atau perayaan besar.

“Istilah pesta babi sebenarnya biasa bagi orang Papua. Kalau ada pesta besar di Papua pasti disebut pesta babi,” jelasnya.

Namun ia memahami jika istilah tersebut memunculkan persepsi berbeda di sejumlah daerah dengan mayoritas masyarakat Muslim. Yusril menilai pembuat film juga perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait konteks budaya yang digunakan.

“Para seniman juga tidak boleh berdiam diri dan hanya berlindung di balik kebebasan berekspresi tanpa menjelaskan maksud dari karya mereka,” tegasnya.

Selain itu, Yusril turut mengklarifikasi penggunaan istilah kolonialisme dalam diskusi seputar Papua. Ia menegaskan Papua merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bukan wilayah jajahan Indonesia.

“Papua adalah bagian integral dari Republik Indonesia dan kita tidak pernah menjajah Papua,” katanya.

Ia menyebut bergabungnya Papua ke Indonesia dilakukan melalui referendum yang difasilitasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena itu, menurut Yusril, pembangunan di Papua tidak berbeda dengan program pembangunan yang juga berlangsung di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Pembukaan lahan untuk mencetak sawah itu juga terjadi di Kalimantan dan daerah lain, jadi tidak spesifik ke Papua,” pungkasnya.

Editorial Team