Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Niatnya Salat, Pulangnya Gondol Motor Tetangga
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Seorang pemuda Surabaya berinisial S.A. (21) mencuri motor tetangganya usai menemukan kunci di area wudhu Musala Nur Ilahi saat salat magrib berjemaah.
  • Aksi pencurian terekam CCTV, memperlihatkan pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban yang diparkir di samping musala Jalan Kenjeran Gang 6.
  • Polisi menangkap S.A. di kawasan Kusuma Bangsa setelah menjual motor curian seharga Rp500 ribu dan membeli ponsel dari hasilnya; kini ia dijerat Pasal 477 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Bukannya fokus salat magrib berjemaah, seorang pemuda di Surabaya justru tergoda membawa kabur motor tetangganya sendiri usai menemukan kunci motor di area tempat wudhu musala. Motor curian itu bahkan langsung dijual murah hanya Rp500 ribu.

Pelaku berinisial S.A. (21), warga Simokerto, Surabaya kini harus berurusan dengan polisi setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto atas kasus pencurian motor. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan aksi pencurian terjadi di samping Musala Nur Ilahi, Jalan Kenjeran Gang 6 Surabaya pada Senin (27/4/2026) petang.

Saat itu, motor Honda Scoopy milik korban dipakai sang ayah untuk salat magrib berjemaah dan diparkir di sekitar musala. Namun nahas, kendaraan tersebut justru hilang saat ditinggal ibadah. “Sepeda motor korban diparkir di samping musala saat dipakai salat magrib kemudian hilang,” ujar Hadi, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menemukan kunci motor yang tertinggal di area tempat wudhu. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur motor milik tetangganya sendiri.

Aksi nekat tersebut terekam CCTV musala. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat santai membawa motor keluar gang sebelum akhirnya menghilang. Korban yang curiga kemudian memeriksa CCTV dan mendapati pelaku ternyata merupakan warga gang sebelah rumahnya sendiri.

“Pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban,” kata Hadi.

Tak lama setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Dalam pemeriksaan, motor hasil curian diketahui sudah dijual pelaku dengan harga sangat murah, yakni Rp500 ribu. Uang hasil penjualan itu sebagian digunakan membeli handphone Vivo V9 yang kemudian disita polisi sebagai barang bukti.

Selain handphone, polisi juga menyita pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, dokumen kendaraan hingga rekaman CCTV pencurian. Kini S.A. harus mendekam di tahanan Polsek Simokerto dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Editorial Team