Ngawi Darurat Kekerasan Seksual Anak, Paman Rudapaksa Keponakan

Ngawi, IDN Times - Belum kelar kasus persetubuhan anak bawah umur hingga hamil oleh tiga orang kakek-kakek. Polres Ngawi kembali mengungkap kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
1. Pelaku mengancam korban dengan kekerasan
Pelaku berinisial SS (51) tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 15 tahun sebanyak 5 kali di berbagai lokasi di Ngawi dan Sragen.
Menurut keterangan Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, SS melakukan aksinya dengan modus mengancam dan melakukan kekerasan fisik kepada korban jika tidak menuruti keinginannya. Korban ditampar dan dipukul agar mau diajak bersetubuh.
"Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku," ujar AKBP Argowiyono, Senin (8/7/2024).
2. Kronologi pengungkapan
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya. Polres Ngawi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk datang diperiksa di Polres Ngawi. Namun, dua kali surat panggilan tak digubris oleh pelaku.
"Dua kali kami panggil mangkir, kemudian akhirnya petugas menjemput ke rumah pelaku," tambah Argo.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kita jerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan yang menghebohkan Ngawi polisi mengamankan tiga orang tersangka. Yaitu TU (67), SA (69) dan KA (59), yang masih tetangga korban.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, mengungkapkan bahwa KA melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri saat istrinya tidak berada di rumah. Korban, seorang gadis SMP berusia 15 tahun, dibujuk dengan iming-iming uang. Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.