Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satreskrim Polres Kediri merilis hasil penyidikan pembunuhan bayi oleh ibu. IDN TImes/ istimewa

Kediri, IDN Times - Pelaku pembunuhan bayi di Kediri beberapa waktu lalu, diketahui tidak direstui oleh orang tuanya untuk berpacaran. Tersangka berinisial NF (23), warga Desa Rembang, Kecamatan Ngaduluwih, Kabupaten Kediri ini lantas membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan pacaranya usai melahirkan pada 30 September lalu. Bayi nahas ini dibungkam dengan kain hingga tewas.

1. Khawatir tangisan bayi terdengar orang tua

Satreskrim Polres Kediri merilis hasil penyidikan pembunuhan bayi oleh ibu. IDN TImes/ istimewa

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menerangkan, awalnya tersangka merasa ingin buang air besar sehingga pergi ke toilet sekitar pukul 01.00 WIB pagi. Namun, ternyata perempuan yang masih kuliah ini melahirkan bayi hasil hubungan dengan pacarnya.

Karena bayi terus menangis, tersangka kemudian menyumpal mulutnya dengan sebuah kain. "Tersangka takut tangisan bayi ini diketahui oleh kedua orang tuanya sehingga membungkam mulut bayi dengan kain," ujarnya, (11/10/2021).

3. Keduanya sudah berpacaran selama setahun

Satreskrim Polres Kediri merilis hasil penyidikan pembunuhan bayi oleh ibu. IDN TImes/ istimewa

Setelah melahirkan, tersangka kemudian menghubungi pacarnya. Mereka kemudian bertemu dan membawa mayat bayi tersebut untuk dikuburkan di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem. Warga yang curiga lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Pasangan ini telah berpacaran selama setahun, namun mereka belum menikah karena orangtua pelaku tidak merestui hubungannya. "Jadi orang tua pelaku ingin anaknya fokus kuliah terlebih dahulu," tuturnya.

3. Kenakan pakaian besar untuk menutupi kehamilan

Satreskrim Polres Kediri merilis hasil penyidikan pembunuhan bayi oleh ibu. IDN TImes/ istimewa

Selama ini, tersangka menyembunyikan kehamilannya dan tidak diketahui oleh pihak orang tua. Tersangka selalu menggunakan pakaian besar sehingga menutupi perutnya. Akibat perbuatannya ini tersangka diancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuma maksimal 20 tahun penjara. Sementara pacar pelaku saat ini hanya ditetapkan sebagai saksi karena dia tidak turut dalam upaya pembunuhan itu.

"Status pacar tersangka hanya sebagai saksi karena tidak turut dalam melakukan upaya pembunuhan," pungkasnya.

4. Warga laporkan kasus kematian bayi mencurigakan

Polisi melakukan olah TKP temuan bayi meninggal tidak wajar. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya Satreskrim Polres Kediri tengah menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan. Saat itu, polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap ibu bayi, karena masih lemas dan menjalani perawatan. Polisi menerima laporan dari warga, tentang adanya kematian bayi secara tidak wajar.

Editorial Team