Surabaya, IDN Times - Elina Widjajanti (80), yang akrab disapa Nenek Elina, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (14/1/2026). Ia datang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan akta autentik yang dilaporkannya terhadap S dan sejumlah pihak lainnya.
Elina tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi keluarga serta kuasa hukumnya, Wellem Mintarja. Mengenakan pakaian sederhana, Elina tampak membawa satu tas plastik putih saat berjalan menuju lobi gedung Ditreskrimum. “Nanti saja ya,” ujar Wellem singkat ketika dimintai keterangan wartawan sebelum memasuki gedung.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/86/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, Elina diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyelidik Kompol Agung Ari Bowo di Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, lantai 4, pada Rabu (14/1/2026). Dalam surat tersebut, pelapor juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Elina melaporkan dugaan pemalsuan surat dan akta autentik terkait dokumen letter C tanah di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan perubahan data kepemilikan tanah yang dinilai janggal. “Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Ini perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah di Dukuh Kuwukan yang saat ini lahannya sudah rata dengan tanah,” kata Wellem.
Ia menegaskan, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Namun, tiba-tiba muncul surat keterangan tanah yang mencoret letter C atas nama pihak lain. “Dasarnya adalah akta jual beli tahun 2025, yang bersumber dari surat kuasa menjual tahun 2014. Padahal pemilik awal, Ibu Elisa Irawati, meninggal dunia pada 2017. Orang yang sudah meninggal tentu tidak mungkin melakukan jual beli,” tegasnya.
Saat melapor ke Polda Jatim, pihak Elina telah menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya akta waris, sekop tanah, serta kutipan letter C sebagai dasar kepemilikan. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Elina masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Jatim.
