Nenek 60 Tahun Terlibat Peredaran Pil Dobel L dan Sabu

Malang, IDN Times - Seorang nenek berinisial S (62) harus berurusan dengan Kepolisian Resort Malang Kota usai kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tersebut ditangkap lantaran terlibat dalam proses peredaran narkoba yang dimiliki oleh DPO berinisial ZA.
1. Berperan mengemas barang
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam hal peredaran narkoba tersebut, S berperan sebagai pengemas barang haram tersebut. Barang tersebut merupakan milik bandar di Lapas Madiun. Setelah selesai pengepakan, barang kemudian disimpan di titik yang sudah ditentukan.
"Setelah barang disimpan di lokasi yang ditentukan, kemudian S melaporkan kepada kurir berinisial F untuk mengambil barang tersebut," ucap Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (9/9).