Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba. (Pixabay.com/congerdesign)

Malang, IDN Times - Seorang nenek berinisial S (62) harus berurusan dengan Kepolisian Resort Malang Kota usai kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tersebut ditangkap lantaran terlibat dalam proses peredaran narkoba yang dimiliki oleh DPO berinisial ZA. 

1. Berperan mengemas barang

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dalam hal peredaran narkoba tersebut, S berperan sebagai pengemas barang haram tersebut. Barang tersebut merupakan milik bandar di Lapas Madiun. Setelah selesai pengepakan, barang kemudian disimpan di titik yang sudah ditentukan. 

"Setelah barang disimpan di lokasi yang ditentukan, kemudian S melaporkan kepada kurir berinisial F untuk mengambil barang tersebut," ucap Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Senin (9/9).

2. Amankan barang bukti dobel L dan Sabu

Editorial Team

Tonton lebih seru di