Muara pantai (Dok. IDN Times Jatim/Ryzka Tiara)
SWL sendiri rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 1.084 hektare di sisi laut timur Surabaya. SWL masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Rencana reklamasi ini mencakup empat blok. Pertama, yakni Blok A, dengan luas 84 hektare yang akan menjadi pusat pariwisata dan hunian. Di dalamnya lengkap dengan perkantoran, hotel, ruko, dan kawasan rekreasi. Blok ini juga memiliki area konservasi mangrove.
Kedua Blok B, wilayah tersebut memiliki luas 120 hektare dan akan digunakan untuk zona perikanan, pelabuhan perikanan modern, pasar ikan segar, cold storage, pusat lelang perikanan, fasilitas pemeliharaan kapal, pusat perbelanjaan, industri olahan hasil laut, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hasil laut, balai latihan perikanan, pusat pembibitan. Bahkan, di blok tersebut juga akan ada perumahan nelayan modern.
Ketiga Blok C, wilayah ini memiliki luas 260 hektare. Area tersebut akan menjadi zona kemaritiman, menampung kompleks marina, museum maritim nasional, convention center, hotel, dermaga, pusat pengembangan ilmu pengetahuan kemaritiman, perguruan tinggi aspek kemaritiman, ruko, area komersial, villa estate, apartemen, dan kompleks pendidikan umum.
Dan yang terakhir Blok D, wilayah tersebut memiliki luas 620 hektare akan menjadi pusat hiburan dan bisnis, dengan hall pertunjukan, hotel, apartemen,kompleks ruko, SWL Square, pasar produk ekonomi kreatif, dan industri zero emission yang ramah lingkungan.