Madiun, IDN Times – Anggota Unit Reskrim Polsek Mejayan, Kabupaten Madiun tengah menangani kasus pelanggaran tentang kekarantiaan kesehatan. Seorang pria bernama Agus Basunandono (32), warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia yang punya inisitif untuk melakukan kegiatan malam pergantian tahun pada hari Kamis (31/12/2020) lalu. Kegiatan itu melibatkan beberapa warga yang menimbulkan kerumunan,” kata Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswandi, Selasa (5/1/2021).