Surabaya, IDN Times - Narapidana (napi) kasus terorisme (napiter), Hisyam alias Umar Patek akan bebas bersyarat dari Lapas I Surabaya pada Agustus mendatang. Sejak 2015 lalu, Umar telah menerima remisi sebanyak 10 kali. Total pemotongan masa tahanan yang didapatkan sebanyak 1 tahun 11 bulan. Terakhir, dia mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari.
Pada Agustus 2022 nanti, Umar diperkirakan mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI selama enam bulan. Remisi ini akan membuat hitungan 2/3 masa pidananya berubah. Jika awalnya 2/3 masa hukumannya terhitung hingga 14 Januari 2023, remisi akan membuatnya menjadi tertanggal 14 Juli 2022. Dengan begitu, pihak Lapas bisa mengajukan revisi SK Pembebasan Bersyarat. Namun, Umar belum akan bisa bebas pada Juli mengingat remisi hari kemerdekaan baru akan ia terima pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Selain itu, karena sifatnya masih pembebasan bersyarat, Umar tetap berada dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut. Umar sendiri mengaku berkomitmen untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta ikut dalam program deradikalisasi.