Madiun, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun tengah mendalami indikasi keterlibatan sipir tentang kepemilikan telepon seluler oleh narapidana. Piranti komunikasi itu diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan oleh dua orang yang menjalani masa hukuman di Lapas lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua narapidana yang diduga melakukan penipuan berinisial DEN dan DEW. Adapun korbannya adalah Dedy Santoso, pemilik grosir peralatan rumah tangga di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp42,6 juta dari sejumlah barang yang dikirim.