Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nanik-Suyatni Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Magetan

KPU tetapkan Paslon Nanik–Suyatni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. IDN Times/ Riyanto.
KPU tetapkan Paslon Nanik–Suyatni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Setelah melewati proses panjang dan pemungutan suara ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan akhirnya menetapkan pemenang Pilkada Magetan 2024. Pasangan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, Jumat (25/4/2025).

1. Magetan jadi satu-satunya daerah di Jatim yang gelar PSU

KPU tetapkan Paslon Nanik–Suyatni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. IDN Times/ Riyanto.
KPU tetapkan Paslon Nanik–Suyatni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. IDN Times/ Riyanto.

Penetapan ini didasarkan pada surat dinas KPU RI Nomor 757/PL.02.7-SD/06/2025, yang menginstruksikan agar calon terpilih segera ditetapkan maksimal tiga hari setelah dipastikan tidak ada sengketa lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Magetan menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki kepala daerah definitif. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan digelarnya PSU di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang (Kecamatan Bendo), TPS 001 Desa Nguri (Kecamatan Lembeyan), serta TPS 009 Desa Selotinatah (Kecamatan Ngariboyo).

PSU tersebut akhirnya menjadi penentu kemenangan bagi pasangan Nanik–Suyatni, yang meraih total 137.345 suara.

2. Pilkada Magetan 2024 resmi tuntas

KPU tetapkan Paslon Nanik–Suyatni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. IDN Times/ Riyanto.
KPU tetapkan Paslon Nanik–Suyatni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. IDN Times/ Riyanto.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa proses Pilkada Magetan 2024 kini telah benar-benar usai.

"Proses panjang ini berakhir tanpa adanya gugatan baru di Mahkamah Konstitusi. Nama Magetan tidak tercantum dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK," jelas Noviano usai acara penetapan yang digelar di Hotel Grand Wijaya, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan.

Ia menambahkan bahwa KPU akan segera mengirimkan salinan penetapan ke DPRD Kabupaten Magetan agar proses pengesahan bisa dilanjutkan melalui sidang paripurna.

Dengan penetapan ini, Magetan akhirnya bersiap menyambut kepemimpinan baru setelah melewati dinamika panjang dalam proses demokrasi lokal.

3. DPRD kebut syarat pelantikan

Suratno Ketua DPRD Magetan. IDN Times/ Riyanto.
Suratno Ketua DPRD Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Sementara itu Suratno, Ketua DPRD setempat yang turun hadir pada penetapan menambahkan, akan segera mengejar sidang paripurna paling cepat hari Senin ini. 

"Senin insyaallah kita lakukan rapat paripurna usai LKPj Bupati. Malamnya kita gelar sidang dan lengkapi syarat-syarat untuk pelantikan. Semua fraksi telah setuju selanjutnya kita usulkan ke propinsi ya," katanya. 

Selain itu, imbas tertundanya masa pelantikan bupati terpilih Magetan tertinggal waktu 6 bulan. Otomatis menganggu jalannya pemerintahan. "Kita akan kebut, kita akan lakukan percepatan percepatan agar tidak jauh tertinggal dari daerah lain," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us