Lamongan, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan Edwyn Anedi mengatakan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur memiliki nama yang terdiri dari satu suku kata tidak perlu menggantinya. "Tidak perlu diganti lagi nama tersebut. Tapi terkecuali jika seseorang mau berangkat haji nama harus terdiri dari dua suku kata misalnya Imron, jadi Imron bin Jaswadi," kata Edwyn, Kamis (26/5/2022).
Pernyataan Edwyn ini merespons banyaknya pro kontra tentang aturan nama baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Nageri. Beberapa poin dalam aturan yang termuat dalam Permendagri itu antara lain, nama harus terdiri dari minimal satu suku kata. Selain itu juga ada larangan menyingkat nama hingga penggunaan tanda baca dalam penamaan yang tertulis pada dokumen kependudukan. Meski begitu, Permendagri tersebut sifatnya hanya imbauan.