Nama "Sarmi" Bikin Sidang Sengketa Pilkada Magetan di MK Penuh Tawa

Magetan, IDN Times – Suasana serius dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang disiarkan secara langsung pada kanal Youtube MKRI mendadak penuh gelak tawa. Sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat siang (17/1/2025) itu diwarnai perbincangan soal nama "Sarmi" yang berkali-kali disebut hingga membuat para hakim dan kuasa hukum tak kuasa menahan tawa.
1. Hakim minta Sarmi dihadirkan
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, beberapa kali menyebut nama Sarmi hingga menjadi sorotan. Ia bahkan melontarkan candaan agar Sarmi dihadirkan ke persidangan jika perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian.
"Kalau perkara ini sampai pembuktian, Sarmi (orangnya) dibawa ya, jadi saksi. Harus dibuktikan ini," kata Suhartoyo yang langsung disambut tawa para hadirin, termasuk Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Nama Sarmi pertama kali disebut oleh Regginaldo Sultan, Kuasa Hukum Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, saat menjawab gugatan dari Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
Regginaldo menjelaskan bahwa pemohon mempermasalahkan sembilan nama pemilih, salah satunya adalah Sarmi yang tercatat di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Magetan.