Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mulai Besok Truk Pengangkut Barang Dibatasi Masuk Kota Malang
Ilustrasi truk yang melintas di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
  • Polresta Malang Kota mulai membatasi operasional truk barang pada 13–29 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik Idul Fitri.
  • Pembatasan berlaku di jalan arteri dan tol, dengan pengecualian bagi truk pengangkut BBM, elpiji, serta sembako demi menjaga distribusi kebutuhan vital.
  • Dishub Kota Malang akan berkolaborasi dengan kepolisian dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran selama penerapan kebijakan pembatasan ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis. Kebijakan ini menindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama masa mudik Lebaran.

1. Polisi menyampaikan jika truk pengangkut barang akan dibatasi mulai besok

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo menyampaikan jika pembatasan truk muatan memasuki wilayah Kota Malang akan diberlakukan mulai Jumat (13/3/2026) sampai Minggu (29/3/2026). Pihaknya akan memperketat pengawasan truk angkutan barang di perbatasan Kota Malang sebagai langkah preventif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik maupun arus balik. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang mobilitas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Dalam pelaksanaannya, Ria mengatakan jika petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di titik-titik tertentu pada ruas jalan perbatasan Kota Malang. Barrer ini akan membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar. Tapi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat akan dikecualikan, contohnya truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan distribusi bahan pokok penting atau sembako.

"Jika dipasang barrier, kendaraan besar angkutan barang tidak boleh melewati jalur tersebut. Dengan cara ini pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan," terangnya pada Kamis (12/3/2026).

2. Pembatasan ini juga akan dilakukan di ruas jalan tol

Kepadatan kendaraan di Tol Malang. IDN Times/Atirah Esa

Rio mengungkapkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya di jalan arteri, tapi juga diterapkan pada ruas jalan tol yang berada dalam jalur distribusi arus mudik dan arus balik. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.

"Tujuan utamanya selain melindungi keselamatan jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran 2026. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama," jelasnya.

3. Dishub Kota Malang juga akan ikut menjalankan SKB iniw

Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan pihaknya akan mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pelaksanaan pengawasan di Kota Malang. Ia akan menerjunkan sejumlah personil untuk membantu mengawasi di lapangan.

"Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian. Kami akan ikut mulai pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini," pungkasnya.

Editorial Team