Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mulai Besok! Pajak Kendaraan Jatim Lebih Ringan sampai November
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan keringanan pajak kendaraan bermotor di Bapenda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Pemprov Jatim membuka pembebasan dan keringanan pajak kendaraan tahap II pada 1 Oktober–30 November 2026, sebagai rangkaian HUT ke-81 Jawa Timur.

  • Enam insentif mencakup penghapusan sanksi PKB dan BBNKB, pajak progresif, serta keringanan tunggakan bagi buruh, kelompok P3KE/DTSEN, pengemudi transportasi online, dan pemilik motor roda tiga.

  • Program ditargetkan menjangkau 636.662 objek pajak, memberi pembebasan sekitar Rp1,73 miliar, dan tetap menghasilkan penerimaan daerah Rp272,19 miliar sambil memperbarui data kepemilikan kendaraan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus 2026

Program pembebasan pajak tahap pertama digelar. Sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkannya dan penerimaan daerah mencapai Rp214,31 miliar.

30/9/2026

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan Pemprov Jatim kembali memberikan keringanan pajak untuk meringankan beban masyarakat dan memperbarui data kepemilikan kendaraan.

1 Oktober hingga 30 November 2026

Pemprov Jatim membuka pembebasan dan keringanan pajak daerah tahap kedua. Program ini mencakup enam skema keringanan bagi pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Timur membuka pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor tahap II, mencakup sanksi administratif PKB dan BBNKB, pajak progresif, serta tunggakan bagi kelompok tertentu.
  • Who?
    Wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur, termasuk buruh pemilik motor roda dua, warga dalam data P3KE atau DTSEN, pengemudi transportasi online, dan pemilik motor roda tiga.
  • Where?
    Program berlaku di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur bagi pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria keringanan.
  • When?
    Keringanan berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026, sebagai rangkaian peringatan HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur.
  • Why?
    Kebijakan ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, mendorong pelunasan kewajiban, memperbarui data kepemilikan kendaraan, dan menjaga penerimaan daerah.
  • How?
    Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026, pemerintah menerapkan enam skema pembebasan dan pengurangan pajak sesuai kategori wajib pajak dan kendaraan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Jawa Timur memberi pajak kendaraan lebih ringan dari 1 Oktober sampai 30 November 2026. Bu Khofifah bilang ini untuk orang yang punya pajak motor belum dibayar. Buruh, orang miskin, pengemudi ojek online, dan pemilik motor tiga roda bisa dapat bantuan. Sekarang mereka bisa membayar pajak dengan lebih mudah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keringanan pajak kendaraan tahap kedua di Jawa Timur membuka ruang yang lebih adil bagi warga untuk menuntaskan kewajiban, terutama buruh, keluarga dalam data kemiskinan, pengemudi transportasi online, dan pengguna kendaraan roda tiga. Tingginya pemanfaatan tahap pertama menunjukkan skema ini menjawab kebutuhan, sambil membantu pembaruan data kepemilikan dan menjaga penerimaan daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur (Jatim) yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kembali membuka pembebasan dan keringanan pajak daerah selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini sebagai bagian rangkaian HUT ke-81 Provinsi Jatim.

Kebijakan ini diproyeksikan dapat dimanfaatkan hingga 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan pajak mencapai sekitar Rp1,73 miliar. Di sisi lain, program ini ditargetkan tetap mampu mendongkrak penerimaan daerah hingga Rp272,19 miliar.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Di saat yang sama, kita ingin memastikan data kepemilikan kendaraan semakin akurat, terutama kendaraan yang sudah mengalami peralihan kepemilikan,” ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Lebih lanjut, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Ada enam bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif. Ketiga, pemerintah memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen khusus sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Keempat, tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua dibebaskan bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN. Kelima, pembebasan tunggakan diberikan untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui transportasi online. Keenam, pembebasan tunggakan diberikan untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Khofifah mengatakan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang memiliki beban ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan kali ini. “Keringanan ini kita arahkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang memang membutuhkan, termasuk buruh, masyarakat yang masuk dalam data kemiskinan, serta para pengemudi transportasi online,” katanya.

Dari seluruh skema yang disiapkan, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi program dengan sasaran terbesar. Pemprov Jatim memprediksi 610.481 objek pajak akan memanfaatkannya, dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp267,67 miliar.

Pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek dengan nilai pembebasan sekitar Rp628 juta dan proyeksi penerimaan Rp1,34 miliar.

Sementara untuk buruh pemilik sepeda motor roda dua, diperkirakan terdapat 20.273 objek yang memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok sebesar 20 persen. Nilai pembebasan diproyeksikan sekitar Rp750,74 juta dengan penerimaan Rp3 miliar.

Untuk kelompok wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN, pemerintah memproyeksikan 2.177 objek memanfaatkan pembebasan tunggakan. Sementara kendaraan roda dua transportasi online diproyeksikan mencapai 2.830 objek dan kendaraan roda tiga sebanyak 422 objek.

Jika seluruh proyeksi tersebut terealisasi, total penerima manfaat mencapai 636.662 objek. Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan pajak kendaraan masih menjadi ruang yang ingin disentuh pemerintah melalui kebijakan insentif, bukan semata-mata penagihan.

Kebijakan tahap kedua ini juga melanjutkan program pembebasan pajak yang sebelumnya telah digelar pada Agustus 2026. Pada tahap pertama, sebanyak 461.521 objek pajak telah memanfaatkan. Dari jumlah itu, sebanyak 456.752 objek memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

Program tahap pertama menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp214,31 miliar, sementara total nilai pajak yang dibebaskan mencapai sekitar Rp965,34 juta. Khofifah menilai tingginya pemanfaatan program tahap pertama menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap kebijakan keringanan pajak.

“Program sebelumnya telah dimanfaatkan ratusan ribu objek pajak. Kini, kita kembali memberikan kesempatan agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya bisa menyelesaikan kewajibannya pada tahap kedua ini,” kata Khofifah.

Selain mengejar penerimaan, kebijakan juga memiliki tujuan administratif. Salah satunya memperbarui data kendaraan yang kepemilikannya telah berpindah tangan. Dengan data kendaraan yang lebih akurat, pemerintah memiliki basis data perpajakan yang lebih baik. Masyarakat juga didorong memastikan status kepemilikan kendaraannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, periode 1 Oktober hingga 30 November 2026 menjadi kesempatan untuk memanfaatkan skema keringanan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Pemprov Jatim tetap memproyeksikan penerimaan sebesar Rp272,19 miliar dari keseluruhan program.

“Harapannya, masyarakat mendapatkan keringanan, kewajiban pajak bisa diselesaikan, dan pada saat yang sama penerimaan daerah tetap terjaga. Ini menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article