MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Begini Respons Pelaku Usahanya

Intinya sih...
Pengusaha sound horeg tegaskan tak terpengaruh dengan fatwa MUI Jatim
David menilai jika MUI hanya menilai dari sisi negatifnya saja
David menegaskan kalau sound horeg tidak melanggar hukum
Malang, IDN Times - Media sosial belakangan dihebohkan dengan kabar bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memberikan haram atau pelarangan digelarnya sound horeg untuk karnaval, hajatan, atau battle sound. MUI melarang karena dinilai bahwa sound horeg ini membawa banyak ketidakmafaatan, tapi fatwa haram ini berdiri sendiri secara syar'i, tanpa bergantung pada peraturan pemerintah.
1. Pengusaha sound horeg tegaskan tak terpengaruh dengan fatwa ini
Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan Laksamana Perwirayuda alias David Blizzard mengatakan jika sudah mengetahui terkait fatwa haram dari MUI Jatim. Ia mengaku tidak terpengaruh dengan fatwa ini, pasalnya masyarakat sendiri yang menyewa sound horeg untuk hiburan rakyat.
"Jadi kami ini hanya sebagai penyedia jasa dan kami disewa oleh masyarakat. Sehingga ya tetap kami laksanakan (kegiatan sound horeg)," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
2. David menilai jika MUI hanya menilai dari sisi negatifnya saja
David berpendapat, jika MUI Jatim hanya melihat sound horeg dari sisi negatifnya saja tanpa melihat dampak positif dari keberadaan sound horeg. Ia menilai kalau lebih banyak dampak positif yang ditimbulkan dari keberadaan sound horeg.
"Banyak pelaku ekonomi yang mendapat dampak positifnya. Misalnya hasil dari parkir kegiatan sound horeg dipergunakan untuk santunan anak yatim, bedah rumah, pembangunan masjid, terus UMKM juga jalan," jelasnya.
3. David menegaskan kalau sound horeg tidak melanggar hukum
Lebih lanjut, pria asli Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini mengatakan jika mereka tidak melanggar hukum selama melaksanakan kegiatan sound horeg dengan ijin dari pihak keamanan. Menurutnya juga di Kabupaten Malang telah disepakati bahwa sound horeg boleh dilakukan setelah disepakati dalam forum Focus Group Discussion (FGD).
"Kami sudah pernah melakukan focus group discussion dengan semua kalangan. Kemudian hasilnya tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati," pungkasnya.