Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Motif Pembunuhan Perempuan di Ngaglik Surabaya Karena Gadai Emas

Pelaku pembunuhan jalan Ngaglik Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polisi akhirnya mengungkap peristiwa pembunuhan seorang perempuan berinisial L (53), di Jalan Ngaglik Surabaya pada Minggu (17/11/2024). Motif pembunuhan itu ditengarai cekcok masalah gadai emas. Pelaku adalah GAS (50) yang merupakan kekasih korban. Keduanya sudah berhubungan selama dua tahun 6 bulan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, sebelum L tewas, L datang ke rumah GAS. Keduanya sempat cekcok. Saat itu, pelaku menyuruh korban mengambil minum di dapur. Ketika korban berjalan mengambil minum, pelaku mengambil piringan barbel seberat 5 kilogram dan kemudian dihantamkan ke kepala korban.  

"Saat disuruh mengambil air minum ngobrol di ruang tamu, saat jalan ke belakang tersangka ambil piringan atau plat barbel 5 kilogram, (tersngka) langsung ke belakang memukul kepala korban," ujar Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/11/2024). 

Ketika korban sudah terjatuh, pelaku tetap memukul korban berkali-kali. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terus memukul korban hingga akhirnya meninggal dunia. "Setelah itu yang bersangkutan (pelaku) mandi dan setelah itu pelaku menghubungi anak korban jam 8 memberitahukan ibu korban jatuh terpleset di kamar mandi," ungkapnya.

Ambulans pun datang untuk mengevakuasi korban. Petugas medis merasa curiga dengan kematian korban yang dianggap tidak wajar, akhirnya petugas menghubungi polisi. 

Aris menyebut, motif cekcok antara pelaku dan korban karena masalah gadai emas. Emas tersebut milik mereka berdua, kemudian korban meminta emas itu pindah nama menjadi nama korban semua, namun pelaku tak berkenan. "(Motif ) terkait surat gadai yang atas nama tersangka, korban minta dipindah atas nama tersangka, tapi tidak berkenan karena tak mau membayar cicilan," pungkas. 

Akibat perbuatan itu tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal 351 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman hukuman 15 dan 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Faiz Nashrillah
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us