Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pembuangan bayi di Bratang Gede Surabaya. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya).

Surabaya, IDN Timss - Orangtua pembuang bayi perempuan di sebuah rumah milik JI (46) Jalan Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, (16/7/2024) lalu akhirnya ditangkap. Bayi tersebut dibuang oleh MH dan NA karena motif ekonomi dan malu, sebab bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah. 

Kompol Dwi Jatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya mengatakan, setelah menerima informasi adanya penemuan bayi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Seperti pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut," ujar Dwi saat konferensi pers di Mapolsek Wimboko, Selasa (23/7/2024).

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, akhirnya dua orang yakni MH dan pasangannya NA ditetapkan sebagai tersangka. Selain menangkap keduanya, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuang bayi. 

"Keduanya yakni MH beserta pasangannya, NA, kami tetapakn sebagai tersangka, beserta barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka MH saat membawa bayi tersebut," sebutnya.

Mereka sepakat untuk menelantarkan bayi tersebut di rumah JI. MH yang datang ke rumah JI membawa bayi dengan mengendarai sepeda motor. 

"Kemungkinan sekitar pukul 03.00 WIB (diletakkan di rumah JI), MH membawa sendiri," tutur Dwi.

Dwi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi. Selain itu juga rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah.

"Pelaku melepaskan tanggung jawab sebagai orangtua yang seharusnya membesarkan, merawat dan mendidik, dia melimpahkan tanggung jawab ke orang lain tanpa sepengetahuan saudari JI," pungkas dia. 

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran. 

Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat dengan maksud agar dirawat oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi.

Editorial Team