Surabaya, IDN Times - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinsial AAS (40) akhirnya ditetapkan tersangka. Motif AAS melakukan KDRT terhadap istrinya karena cekcok kecil. Hal itu diungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/8/2025).
AAS dan korban IGF (32) menikah sejak tahun 2019. Sementara kekerasan mulai dilakukan pada tahun 2023. "Peristiwa KDRT itu terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai dengan pada bulan Januari 2025," ujar Edy.
Kekerasan yang dilakukan AAs terhadap IGF yakni dengan menggunakan tangan kosong. Terkadang juga menggunakan alat seperti bantal.
"Tentunya yang dilakukan adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong ya, maupun juga dengan menggunakan bantal kalau dilihat dari media sosial tersebut," jelasnya.
Selama kurun waktu tiga tahun itu, pelaku melakukan kekerasan saat mereka sedang berselisih. Pemicunya hanya cekcok kecil dalam rumah tangga.
"(Kekerasan) tidak intens tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari perselisihan hal yang kecil, yang sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," ungkap dia.
Ditanya apakah ada orang ketiga di rumah tangga mereka, Edy memastikan tidak ada. Ia pun kini tengah memeriksa kondisi psikologi AAS untuk mencari tahu apa penyebab pelaku melakukan kekerasan.
"Sementara belum, tapi saat ini terhadap korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis di dokter psikiater," tuturnya.
Saat ini AAS dan IGF masih berstatus sebagai suami istri. Sejak April 2025 keduanya telah berpisah, tetapi belum bercerai.
"Sejak bulan April 2025 sebenarnya antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah ya, sehingga tidak pernah berkomunikasi," pungkas dia.
Atas hal ini AAS disangkakan dengan pasal Pasal 44 ayat (1) dan (4) dan atau pasal 45 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ia tercanam hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AAS (40). Pelaku pun langsung menghadap kepada Kapolrestabes Surabaya.
Korban, IGF, diketahui mengalami luka fisik, termasuk di bagian tangan, serta trauma psikis akibat ancaman yang kerap dilontarkan pelaku. Diduga korban mengalami kekerasan sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.