Surabaya, IDN Times - Polsek Kenjeran Surabaya membekuk DR (19) dan ME (22) setelah membawa kabur sebuah sepeda motor. Padahal, motor itu sebelumnya dipinjam untuk alasan menjemput kekasih DR.
Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, kejadian itu terjadi di Kawasan Kalilom Surabaya. Saat itu, DR mendatangi korban untuk meminjam motor. "Kasus ini berawal ketika korban, didatangi pelaku utama DR yang meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin menjemput pacarnya," ujar Suroto, Rabu (26/11/2025).
Korban kemudian meminjamkan motor tersebut kepada DR. Tetapi, setelah ditunggu beberapa waktu, pelaku tak kunjung kembali. Bahkan, pelaku juga sulit dihubungi. "Setelah sepeda motor diberikan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi hingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga 23 November 2025, korban bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku telah menjual motor milik korban. Motor tersebut dijual di daerah Sidoyoso, Kecamatan Simokerto, Surabaya dengan harga Rp4,5 juta. “Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dihabiskan untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” ujar Suroto.
Suroto menambahkan, pelaku kedua, ME yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023, mengaku menerima bagian sebesar Rp 200 ribu yang juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku maupun lokasi lain yang terlibat dalam kasus ini. “Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Suroto.
Kedua pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
