Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti pencurian HP bermodus COD yang dilakukan tersangka berinisial BM. Dokumentasi Istimewa

Surabaya, IDN Times - Betapa lihainya perbuatan BM (33) menjadi spesialis pencurian ponsel. Ia beraksi dari hotel ke hotel antarkota untuk bertemu para korbannya. Dalam kurun waktu 3 bulan saja, BM sudah melakukan aksi pencurian dengan penipuan ini sebanyak 7 kali di berbagai kota.

1. Sasar korban dari aplikasi jual beli barang bekas

BM, tersangka pencurian HP bermodus COD. Dokumentasi Istimewa

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menuturkan, BM awalnya mengincari korban dari aplikasi jual beli barang bekas. Ia kemudian menghubungi salah satu penjual ponsel Iphone 11 Pro dan mengajaknya bertemu di sebuah hotel di Kota Surabaya.

"Pelaku menyamar sebagai calon pembeli dan mengaku bernama Toni. Dia mengajak korban untuk COD," ujar Mirzal, Sabtu (19/11/2021).

2. Korban diduga digendam saat COD dengan pelaku

Barang bukti pencurian HP bermodus COD yang dilakukan tersangka berinisial BM. Dokumentasi Istimewa

Ketika bertemu dengan korbannya, BM berpura-pura meminjam ponsel tersebut untuk dicek kondisinya. Setelah itu, BM diduga menggendam korban hingga tidak sadar. Ia kemudian membawa lari ponsel korban. Sesaat setelah korban sadar dan ditinggal di parkiran, ia kemudian melapor ke polisi.

"Kita terima dua laporan dengan modus yang sama, dua-duanya terjadi di hotel yeng berbeda," lanjut Mirzal.

3. Ternyata spesialis di hotel-hotel berbagai kota

Barang bukti pencurian HP bermodus COD yang dilakukan tersangka berinisial BM. Dokumentasi Istimewa

Berbekal rekaman CCTV, polisi pun berhasil mengidentifikasi sosok pencuri tersebut. Setelah dikejar selama beberapa hari, BM akhirnya tertangkap. Ternyata, dia memang spesialis pencuri ponsel dengan modus serupa.

Sejak 2016 hingga 2021, setidaknya ada 10 kasus pencurian yang didalangi oleh BM. Ia berpindah-pindah kota untuk menghilangkan jejak dari korbannya. Lokasi penipuannya pun selalu sama yaitu di hotel.

"Dari hotel ke hotel ada di Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta. Ponsel yang dicuri juga harganya tidak murah," ungkap Mirzal.

Atas perbuatannya itu, BM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Editorial Team