Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Baru, Pelaku Curanmor Berpura-pura Jadi Pembeli Motor

Polres Malang Kota berhasil mengamankan DA,pelaku curanmor modus baru, Senin (4/11/2019). Dok Humas Polres Malang Kota
Polres Malang Kota berhasil mengamankan DA,pelaku curanmor modus baru, Senin (4/11/2019). Dok Humas Polres Malang Kota

Malang, IDN Times - Ada saja cara bagi pelaku kejahatan untuk bisa mendapatkan incaran mereka. Baru-baru ini, Polres Malang Kota berhasil mengamankan tersangka DA (39) pelaku curanmor dengan menggunakan modus baru. Hal itu seperti disampaikan saat giat rilis di halaman Mapolres Malang Kota, Senin (4/11). 

1. Sasar penjual online

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat giat rilis curanmor di Mapolres Malang Kota, Senin (4/11/2019). Dok Humas Polres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat giat rilis curanmor di Mapolres Malang Kota, Senin (4/11/2019). Dok Humas Polres Malang Kota.

Saat giat rilis tersebut, Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander membeberkan bahwa pelaku menggunakan modus yang terhitung baru. Ia menyasar motor yang ditawarkan pada iklan online. Tersangka kemudian berpura-pura datang sebagai peminat dan ingin membeli. Saat tiba dirumah korban, tersangka berpura-pura melihat-lihat motor yang akan dijual. 

"Kemudian tersangka meminta korban untuk menunjukkan BPKB motor. Selagi korban mengambil BPKB itulah, tersangka membawa kabur motor pelaku," paparnya. 

2. Sudah lakukan aksi 10 kali

Barang bukti motor hasil jarahan DA di Mapolres Malang Kota, Senin (4/11/2019). Dok Humas Polres Malang

Dengan modus yang sama, tersangka DA sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Sejauh ini sejumlah TKP tempat pelaku beraksi adalah Kedungkandang dan Blimbing. Saat ditangkap polisi juga mengamankan empat sepeda motor hasil jarahan. 

"Motif pelaku adalah untuk kebutuhan pribadi dan memang ingin punya kendaraan bermotor roda dua," tambah Dony. 

3. Sebagian motor sudah dijual

Pelaku curanmor menggunakan modus puta-pura sebagai pembeli diamankan oleh Polres Malang Kota, Senin (4/11/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Penangkapan tersebut berawal dari laporan sejumlah masyarakat. Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah TKP, polisi berhasil mendeteksi posisi tersangka berada di Singosari. Kemudian tim dari Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka DA. Saat ditangkap juga terdapat kendaraan hasil jarahan dirumah pelaku yang masih belum terjual. 

"Menurut pengakuan, tersangka masih mencari pembeli kendaraan tersebut," sambungnya. 

4. Imbau masyarakat lebih hati-hati

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat giat rilis curanmor di Mapolres Malang Kota, Senin (4/11/2019). Dok Humas Polres Malang Kota

Atas perbuatanya tersebut tersangka DA dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diberikan adalah 5 tahun penjara. Dony juga meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sata hendak bertransaksi jual beli kendaraan secara online. 

"Masyarakat harus lebih hati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang akan membeli. Pasalnya pelaku ini sudah 10 kali melakukan aksi. Meskipun mengaku bekerja sendiri, tetapi kasus ini masih terus kami kembangkan," tandasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us