Modus Bantu Kerjakan PR, Pria di Gresik Perkosa Pelajar SMA

Intinya sih...
Pria di Gresik memperkosa pelajar SMA berusia 16 tahun dengan modus membantu mengerjakan tugas di rumah.
Peristiwa terjadi pada Desember 2024, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dan akhirnya diringkus Polres Gresik.
Korban akhirnya membuat laporan ke polisi setelah kakaknya mengetahui isi pesan di ponsel korban, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Gresik, IDN Times - Modus membantu mengerjakan tugas di rumah, seorang pria asal Gresik berinisial IBB (20) justru memperkosa korbannya AKK yang masih berusia 16 tahun. Bukan hanya sekali, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Ia pun diringkus Polres Gresik.
Aksi persetubuhan kepada korban yang masih pelajar tersebut terjadi pada 16 Desember 2024 lalu. Mulanya, korban berpamitan kepada keluarga untuk menginap rumah teman di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
Sekitar pukul 18:00 WIB, korban dihubungi IBB untuk diajak menginap di hotel wilayah Jalan Veteran, Kebomas. Korban pun dijemput sekitar pukul 19:00 WIB. Keduanya menginap di kamar hotel. Di sini, Tersangka mengajak korban bersetubuh, meski korban sempat menolak.
"Tersangka melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, Minggu (6/7/2025).
IBB pun kerap menggunakan sejumlah modus antara lain sering dibelikan jajan, berjanji akan menikahi korban hingga membantu mengerjakan PR. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan persetubuhan itu terhadap korban sebanyak tiga kali.
Aksi bejat tersangka itu terbongkar saat kakak korban mengetahui isi pesan atau chat di ponsek AK. Sang kakak akhirnya menginterogasinya hingga mengakui telah disetubuhi oleh tersangka IBB. Karena tidak terima, kakak korban membuat laporan ke Polres Gresik.
"Pada Kamis (3/7/2025) IBB telah diperiksa. Selanjutnya IBB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelsas Abid.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 celana, 1 sweater dan 1 kaos lengan panjang. "Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016," pungkasnya.