Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Minta Gule Dikasih Beras, Sopir di Malang Bacok Tukang Sate
Tersangka pembacokan tukang sate di Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Malang, IDN Times - Minuman keras memang membuat peminumnya mudah tersulut emosi. Hal inilah yang terjadi pada Farhat Bin Said Al Jaidy (42), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ia tega membacok tukang sate bernama Mochamad Yasin (44) warga Dusun Dami, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Akibat perbuatannya, dua jari Yasin putus akibat luka bacokan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama.

1. Tersangka minta gule dan beras

Ilustrasi perkelahian. (freepik)

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Rabu (7/2/2024) pukul 21.00 WIB. Tersangka yang tengah mabuk mendatangi Warung Sate Gule Bang Saleh Jalan Sarangan Nomor 9A Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka datang untuk meminta beras dan gule satu porsi tanpa membayar.

"Namun saat itu hanya dikasih beras 3 kilogram saja. Kemudian karena pelaku ditegur oleh korban (pegawai warung) dengan nada yang tinggi, maka pelaku merasa tersinggung dan kemudian cekcok mulut," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/2/2024).

Di tengah-tengah percekcokan, tersangka tiba-tiba mengeluarkan clurit dan langsung mendorong serta membacok korban sebanyak kurang lebih tiga kali ke arah kepala. Akan tetapi saat itu korban berhasil menangkis dengan tangannya hingga terjatuh. Kemudian korban bangun dan langsung pergi melarikan diri.

2. Polisi berhasil menangkap tersangka tidak lama setelah kejadian

Barang bukti kasus pembacokan tukang sate di Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Tidak lama setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait kejadian pembacokan ini. Polisi juga telah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Oleh karena itu ia langsung dibekuk di kamar indekosnya pada Kamis (8/2/2024) pagi.

"Petugas melakukan penggerbekan dan penangkapan kepada tersangka di rumah kos Jalan Mergo Singo Gang Salak, Desa Jatirejoyoso RT.1/RW.3, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kami juga menemukan barang bukti seperti sebilah celurit panjang kurang lebih 50 centimeter dengan gagang terbuat dari kayu, topi warna abu-abu, jaket parasit warna coklat, dan celana jeans warna biru," jelasnya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun

Kondisi tukang sate yang dibacok di Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Kemudian dari hasil interogasi, tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati. Selain itu ia dalam kondisi mabuk sehingga tidak terkontrol kesadarannya. Meskipun demikian ia akan diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat.

"Tersangka juga terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Malang Kota," pungkasnya.

Sementara korban masih dalam perawatan intensif karena luka serius pada kedua jarinya. Meskipun cukup serius, luka ini tidak sampai mengancam jiwanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team