Malang, IDN Times - Publik dihebohkan dengan penahanan mantan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim pada Senin (19/1/2026) malam. Ini jadi pertanyaan publik apakah Yai Mim bisa ditahan karena karena sebelumnya ia mengaku sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Malang.
Meski Ngaku Pasien RSJ, Ini Alasan Polisi Tetap Tahan Yai Mim

Intinya sih...
Yai Mim ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dijerat pasal berlapis.
Yai Mim dianggap meresahkan masyarakat dan langsung dikurung usai diperiksa di Mapolresta Malang Kota.
Polisi akan siapkan psikiater untuk pastikan kondisi kejiwaan Yai Mim setelah banyak laporan keresahan yang dilakukan tersangka.
1. Yai Mim bisa ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan jika Yai Mim bisa ditahan usai ditetapkan tersangka karena dijerat pasal berlapis. Diantaranya adalah Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 KUHP tentang Pornografi. Dalam pasal berlapis ini, Yai Mim diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pada 19 Januari 2026 kemarin tersangka hadir, kita lakukan panggilan kedua. Yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan, dan kita lanjutkan dengan penahanan," terangnya pada Rabu (21/1/2026).
Rakhmad mengatakan jika tersangka yang diancam hukuman di atas 10 tahun, maka ia bisa ditahan. Kemudian pihak Yai Mim juga belum mengajukan penangguhan penahanan.
2. Yai Mim dianggap meresahkan masyarakat, sehingga langsung dikurung usai diperiksa di Mapolresta Malang Kota
Selain itu, Rakhmad menilai jika Yai Mim belakangan menyebabkan keresahan di masyarakat dengan melakukan tindakan melawan hukum seperti pengerusakan properti perumahan dan menyebarkan video asusila. Oleh karena itu, penahanan dilakukan agar ketentraman di Kota Malang bisa terjaga.
"Sudah banyak laporan masyarakat atas keresahan yang dilakukan tersangka ke pihak kepolisian. Banyak sekali bentuknya, mungkin terkait pencemaran nama baik, kerusakan yang dilakukan yang bersangkutan tersebut," jelasnya.
3. Polisi akan siapkan psikiater untuk pastikan kondisi kejiwaan Yai Mim
Lebih lanjut, Rakhmad mengungkapkan jika pihaknya akan bekerjasama dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Yai Mim. Tapi ia belum bisa memastikan apakah langkah selanjutnya jika Yai Mim benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, tapi yang pasti nanti akan dilakukan gelar perkara lanjutan setelah pemeriksaan oleh psikiater.
"Tentu kita lakukan pemeriksaan terkait berita yang sudah beredar maupun media sosial yang sudah menunjukkan konten-kontennya. Tentu akan kita lakukan pemeriksaan oleh Psikiater," pungkasnya.