Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi bus Harapan Jaya yang mengalami kecelakaan di Kediri. IDN Times/istimewa
Kondisi bus Harapan Jaya yang mengalami kecelakaan di Kediri. IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Sopir bus kehilangan kendali dan menabrak kendaraan yang berhenti karena lampu merah

  • Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, 11 korban luka-luka

  • Bus dalam kondisi layak jalan, uji kir masih aktif hingga Maret 2026, sistem rem memenuhi standar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kediri, IDN Times - Satlantas Polres Kediri Kota, menetapkan sopir bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan simpang 4 Muning, Jumat (23/1/2026) lalu. Sopir tersebut berinisial TH (33) warga Kabupaten Tulungagung. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi tidak melakukan penahanan. Mereka beralasan ancaman hukuman terhadap tersangka dalam kasus ini kurang dari lima tahun.

1. Sopir tak kuasai kendaraan hingga tabrak kendaraan yang berhenti karena lampu merah

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan. IDN Times/istimewa

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prasetiawan mengatakan kecelakaan beruntun ini melibatkan bus Harapan Jaya dengan mobil minibus dan 5 sepeda motor. Kecelakaan berawal saat kendaraan bus Harapan Jaya dengan nopol AG 7662 UT melaju kencang dari arah barat ke timur berusaha mendahului kendaraan di depannya.

"Karena sopir bus kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti akibat lampu lalu lintas menyala merah. Bus terus melaju dan menabrak rumah milik warga yang berada di sisi selatan jalan," ujarnya, Selasa (27/1/2026).

2. Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak ditahan

Motor yang menjadi korban kecelakaan bus Harapan Jaya di Kediri. IDN Times/istimewa

Dalam kecelakaan ini sebanyak 11 korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Setelah mendapatkan perawatan medis mereka diperbolehkan untuk menjalani rawat jalan. Tersangka TH dijerat dengan, Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan/atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. "Untuk tersangka TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan akan berada dalam pengawasan." tuturnya.

3. Bus dalam kondisi layak jalan dan masih cukup bagus

Kondisi bus Harapan Jaya yang mengalami kecelakaan di Kediri. IDN Times/istimewa

Sementara Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Kediri, Budi Mardii Santoso, menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bus diketahui masa berlaku uji kir kendaraan tersebut masih aktif hingga Maret 2026. Sistem rem bus masih memenuhi standar dengan efektivitas sekitar 70 persen dari batas minimum. Selain itu, ban seluruhnya memiliki ketebalan di atas 1 mm (standar minimal), dan sistem kemudi termasuk roda kemudi, sambungan kemudi, serta pedal gas dan kopling berfungsi normal.

"Kesimpulannya, dari segi organik bus sendiri tidak masalah dan masih layak jalan. Apakah supir tidak mengrem atau rem tidak berfungsi, perlu digali lebih lanjut," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team