Malang, IDN Times - Penceramah asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang bernama Sugi Nur Raharja mendapatkan amnesti oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. Sugi Nur sebenarnya sudah mendapatkan bebas bersyarat sejak 27 April 2025 dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta, tapi tetap harus wajib lapor di Bapas Malang, tapi amnesti ini membebaskan ia dari wajib lapor dan diperbolehkan ke luar negeri.
Meski Dapat Amnesti, Sugi Nur akan Tetap Kritik Pemerintah

Intinya sih...
Sugi Nur tetap akan kritik pemerintah
Perubahan gaya kritik sebagai permintaan keluarga
Wajib lapor Gus Nur seharusnya berakhir pada 2027
1. Sugi Nur tegaskan akan tetap kritik pemerintah
Sugi Nur yang sebelumnya ditahan karena kasus ujaran kebencian dan ijazah palsu Joko Widodo, menyatakan kalau ia tetap akan melakukan kritik pada pemerintah meskipun diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, ini adalah caranya untuk menunjukkan rasa cinta pada tanah air.
"Itu adalah bagian dari panggilan jiwa, memang dari dulu itu bagian dari tugas. Karena pemerintah itu wajib dikritik, sistemnya, pemerintahannya, bukan orangnya, kalau orangnya nggak pernah ada masalah," terangnya pada Rabu (6/8/2025).
Ia mengungkapkan kalau sebenarnya tugas mengkritisi pemerintah juga merupakan tugas DPR RI sampai DPRD. Ia bahkan berpendapat harusnya gaji wakil rakyat ini juga ia terima karena sudah membantu mengkritik pemerintah.
2. Sugi Nur akan ubah gaya kritikannya, bagian dari permintaan keluarga
Meskipun demikian, Sugi Nur mengatakan kalau ia akan mengubah gaya kritikannya menjadi lebih lunak dibandingkan sebelumnya. Ini merupakan permintaan keluarganya, begitu juga pelajaran selama berada di dalam lapas agar berbicara lebih santun.
"Bukan cuma orang lain yang menasihati, tapi anak saya dan keluarga saya juga menasehati. Kalau bisa tetap kritik tajam, tapi ada bahasa yang lebih halus lebih santun, oke saya turuti Insya Allah," jelasnya.
Sugi Nur menyampaikan kalau ia akan meredam egonya demi keluarga. Ia akan berusaha tetap tegas tapi dengan bahasa yang santun.
3. Wajib lapor Gus Nur seharusnya berakhir pada 2027
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriyani menyampaikan kalau kini Sugi Nur sudah tidak lagi harus menjalankan wajib lapor. Sebenarnya ia masih memiliki kewajiban untuk wajib lapor di Bapas Malang sampai 2027.
"Jadi Gus Nur ini klien bapas untuk menjalani bimbingan sebenarnya sampai 1 Mei 2027. Tapi berhubung dapat amnesty sejak tanggal 2 (Agustus 2025) sudah kami akhiri bimbingannya," pungkasnya.