Malang, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI), Meutya Hafid mengunjungi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Sabtu (4/1/2025). Di sana ia memberikan edukasi pada para siswa terkait dunia digital, salah satunya edukasi bahaya judi online sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Komdigi Klaim Punya 8 Ribu Relawan untuk Perangi Judi Online

1. Menteri Komdigi klaim telah berkolaborasi dengan 8 ribu ahli IT untuk berantas judi online
Meutya dalam kesempatan tersebut menyampaikan jika Komdigi telah berkolaborasi dengan masyarakat untuk memberantas judi online. Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang kini telah sadar akan bahaya judi online yang telah berpotensi merusak perekonomian.
"Kami telah bekerja sama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang jumlahnya ada 8 robu relawan dan sudah tercatat. Ada juga bantuan dari lembaga swadaya masyarakat," terangnya.
2. Komdigi RI saat ini gencarkan literasi bahaya judi online di masyarakat hingga pelosok
Meutya mengatakan jika langkah Komdigi untuk memberantas judi online saat ini adalah dengan gencar melakukan sosialisasi literasi digital bahaya judi online hingga pelosok daerah. Menurutnya, hanya melakukan pendekatan teknologi saja tidak cukup, pasalnya masyarakat harus sadar secara mendalam terkait dampak judi online kedepannya.
"Pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja. Jadi kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan peningkatan literasi digital masyarakat," tegasnya.
3. Komdigi RI juga akan tingkatkan kolaborasi untuk ciptakan lingkungan internet ramah anak
Tidak hanya terkait judi online, Komdigi RI juga tengah memperluas kolaborasi untuk menciptakan lingkungan internet yang ramah terhadap anak. Sehingga anak-anak tidak terjebak dengan situs-situs negatif selama berselancar di dunia maya.
"Kami perlu kerja sama dengan Non Govermental Organization (NGO) yang bergerak di bidang anak. Karena tidak mungkin pemerintah bergerak sendiri tanpa kolaborasi dengan pihak lain," pungkasnya.