Tulungagung, IDN Times - Sejumlah pengusaha karaoke di Tulungagung melakukan hearing dengan Komisi B DPRD setempat. Mereka keberatan dengan isi Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung nomor 400.8/266/20/01/02/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1446H/2025 M. Mereka keberatan dengan poin ke 19 dalam SE tersebut.
Poin tersebut berisi penutupan usaha selama bulan Ramadan sampai dengan dua hari sesudah hari raya Idul Fitri untuk jenis usaha arena permainan, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup. Pengusaha ini berharap pemerintah dapat mengizinkan karaoke tetap beroperasi di bulan suci ini.