Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Yusril Soal Haji Ilegal: Jangan Dikira Langsung Dipenjara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Pemerintah menegaskan calon jemaah haji nonprosedural tidak langsung dipidana, melainkan diselesaikan lewat pendekatan administratif dan pembinaan.
  • Yusril Ihza Mahendra mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa nonhaji atau jalur negara ketiga karena berisiko menimbulkan masalah di Arab Saudi.
  • Kantor Imigrasi Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon jemaah haji ilegal yang mencoba berangkat melalui rute Surabaya–Kuala Lumpur dengan berbagai modus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Calon jemaah haji (CJH) nonprosedural tidak akan langsung dikenai sanksi pidana meski mencoba berangkat ke Arab Saudi di luar mekanisme resmi. Pemerintah menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan administratif dan pembinaan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak ingin setiap persoalan warga negara langsung diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana. “Kita enggak bicara hukum. Kalau yang begini ini kan persoalan administratif,” ujarnya di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5/2026).

Menurut Yusril, keberangkatan haji nonprosedural memang melanggar aturan administrasi perjalanan ibadah haji yang telah disepakati pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Namun hal itu bukan berarti para calon jemaah harus dipenjara.

“Jangan kita mengartikan kalau hukum itu mau memenjarakan orang. Setiap masalah yang dihadapi warga negara itu kita selesaikan dengan cara yang baik,” katanya.

Meski demikian, Yusril tetap mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba berangkat menggunakan visa nonhaji atau memanfaatkan jalur negara ketiga demi masuk ke Arab Saudi. Sebab praktik tersebut justru rawan menimbulkan persoalan baru bagi jemaah sendiri. “Jangan kemudian tidak menggunakan visa haji terus berangkat ke pihak ketiga, memanfaatkan kuota negara lain lalu timbul banyak masalah sampai di Saudi Arabia,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah tetap akan memberikan perlindungan kepada WNI yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk jemaah nonprosedural yang telantar di Arab Saudi. Namun hal itu bukan berarti pemerintah membenarkan praktik keberangkatan ilegal.

“Ini jangan diartikan besok-besok berangkat saja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kita semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon jemaah haji nonprosedural di Bandara Internasional Juanda. Mereka diketahui mencoba masuk ke Arab Saudi melalui rute Surabaya - Kuala Lumpur dengan berbagai modus, mulai dari wisata hingga menggunakan visa kerja.

Sebagian calon jemaah bahkan mengaku telah membayar biaya hingga ratusan juta rupiah kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, hingga dokumen pendukung ibadah haji.

Editorial Team