Meski begitu, penyelundupan narkotika dengan cara membawanya langsung masih digunakan oleh beberapa gembong. Terbaru, lima orang yang merupakan satu jaringan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.
Mereka adalah, CR (30) perempuan asal Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung. Lalu MA (34) warga Paminggir, Kabupaten Bandung, EK (38) Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo. Kemudian FA (25) dari Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Terakhir CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Penangkapan ini bermula dari informasi adanya sabu-sabu yang akan dipasok oleh CR dari Medan kepada CL. Sabu-sabu yang dibawa didapat dari Tiongkok. "Kemudian CR bersama MA (supir) kami tangkap pada Senin (26/4) pukul 10.00 WIB di rest area Tol Mojokerto-Surabaya dengan barang bukti 10.535 kilogram sabu-sabu," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dalam konferensi pers, Jumat (25/6/2021).
Setelah menangkap dua tersangka dengan jumlah barang bukti yang fantastis itu, mereka pun meneruskan penyelidikan. Personel kepolisian kemudian menangkap EK di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo dengan barang bukti 107,37 gram dan dua ponsel miliknya. Kemudian menggeledah rumah tersangka ditemukan delapan plastik berisi 4.610 gram sabu-sabu.
Kemudian, polisi menangkap tersangka lainnya yakni FA pada Kamis (17/6) di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri. Sebanyak empat bungkus kemasan teh hijau berisi 4.225 gram sabu-sabu diamankan, dilanjutkan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap 954,36 gram.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Sumanonasa Marunduri menambahkan bahwa semua barang haram yang disita dari para tersangka didapatkan dari seorang bandar berinisial AA (DPO). "Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu lapas di Jawa Timur," ujarnya.
Tak hanya menyita barang bukti berupa sabu-sabu, polisi juga mengamankan tiga kendaraan yaitu dua motor dan tiga mobil. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subsidier Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman mati.