Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengendara motor diamuk saat berusaha menghadang bus yang melawan arah. Dok Istimewa
Pengendara motor diamuk saat berusaha menghadang bus yang melawan arah. Dok Istimewa

Lamongan, IDN Times - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor diamuk oleh beberapa orang saat berusaha mengadang dua bus yang sedang ngeblong. Belakangan diketahui pengendara motor itu diamuk oleh awak bus yang tak terima dengan aksi pengendara motor yang berusaha menghalangi-halangi bus yang melawan arah tersebut.

1. Kejadian itu terjadi di Jalan poros nasional Lamongan-Babat

Pengendara motor diamuk saat berusaha menghadang bus yang melawan arah. Dok Istimewa

KBO Satlantas Polres Lamongan, Iptu Fifin Yuli S mengatakan, kejadian dua bus yang melawan arah serta dihadang pengemudi motor tersebut terjadi di Jalan poros nasional Lamongan-Babat, Gembong depan SMP Negeri 3 Babat Lamongan. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023), lalu. 

"Itu kejadiannya pada Sabtu lalu. Saat itu arus lalulintas padat karena adanya karnaval di wilayah tersebut," kata Fifin.

2. Dua awak bus juga sudah dipanggil polisi

Pengendara motor diamuk saat berusaha menghadang bus yang melawan arah. Dok Istimewa

Fifin menjelaskan, dua bus yang melawan arah tersebut sudah diketahui identitasnya, satu PO berada di Bojonegoro dan Surabaya, bus Bintang dan Jaya Utama. Sementara terduga pelaku yang menyeret pengemudi motor dan menjadi penghadang adalah awak bus.

"Terkait dengan kejadian ini, awak bus sudah kami panggil ke kantor untuk kami mintai keterangan keduanya adalah Harnoto (48) pengemudi Bus Bintang Mas asal Kanor Bojonegoro dan Siswanto (50) pengemudi Bus Jaya Utama asal Bulu Bancar Tuban," jelasnya.

3. Polisi menilang dua bus yang melawan arah

Pengendara motor diamuk saat berusaha menghadang bus yang melawan arah. Dok Istimewa

Sementara itu, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha mengatakan, kedua sopir bus tersebut mengakui telah ngeblog. Keduanya juga beralasan jika aksi melawan arah itu karena adanya sejumlah penumpang yang memanas-manasi agar untuk melawan arus.

"Sanksi tilang sesuai pasal 283 ayat (1), yakni melawan arus. Tidak hanya itu, kedua pengemudi juga telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan kesadaran sendiri. Isinya mereka tidak akan mengulangi perbuatannya dan jika kedapatan melanggar, keduanya sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team