Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendikdasmen Ungkap Anak Kecanduan Judol Gegara Game, Lalu Tersesat
Ilustrasi Judol (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyoroti maraknya anak terjerumus judi online akibat lemahnya literasi digital dan akses game daring yang tidak terkontrol.
  • Kemendikdasmen memasukkan materi bahaya judi online dalam MPLS serta menggandeng enam kementerian dan Kapolri untuk memperketat pengawasan teknologi digital bagi anak.
  • Pemerintah mendorong kolaborasi sekolah, rumah, masyarakat, dan media agar pengawasan aktivitas digital anak lebih efektif demi mencegah paparan judi online.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menilai maraknya kasus judi online (judol) pada anak-anak dipicu lemahnya literasi digital hingga akses permainan daring yang tak terkontrol. Pemerintah pun mulai menyoroti game online sebagai salah satu pintu masuk anak terpapar praktik perjudian digital.

Menurut Mu’ti, banyak anak awalnya tidak sadar telah masuk ke ekosistem judi digital karena berawal dari aktivitas bermain game biasa. “Sebagian anak yang terpapar memang karena ketidaktahuan. Mereka mungkin awalnya bermain game, kemudian tersesat ke judi online,” ujarnya usai acara di Islamic Center Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Mu’ti menilai perkembangan teknologi digital yang terlalu cepat tidak diimbangi kemampuan pengawasan dari lingkungan sekitar anak. Akibatnya, ruang digital menjadi celah masuk praktik judi online kepada anak-anak usia sekolah.

Selain faktor ketidaktahuan, ia juga menyoroti pengaruh lingkungan sosial yang membuat anak lebih mudah terjerumus dalam praktik perjudian daring. “Ada juga yang terpengaruh lingkungan atau kondisi tertentu sehingga akhirnya terjerumus dalam judi online,” katanya.

Melihat kondisi itu, Kemendikdasmen mulai memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Langkah tersebut dilakukan agar siswa memahami risiko judi digital sejak dini.

Tak hanya itu, pemerintah bersama enam kementerian dan Kapolri juga telah menandatangani kesepakatan terkait pengawasan penggunaan teknologi digital, termasuk pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Mu’ti menegaskan persoalan judi online kini tidak bisa lagi dianggap sepele karena telah menyasar anak-anak sekolah dan menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. “Judi online sekarang sudah menjadi masalah sangat serius,” tegasnya.

Kemendikdasmen pun mendorong penguatan empat ekosistem pendidikan yakni sekolah, rumah, masyarakat dan media agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, tanpa keterlibatan semua pihak, anak-anak akan semakin rentan terpapar judi online yang kini menyusup melalui berbagai platform digital sehari-hari.

Editorial Team