Malang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian memperbolehkan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah di hotel dan restoran. Keputusan ini disampaikan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya pada Rabu (4/6/2025). Tapi Kebijakan ini diperuntukkan bagi rapat-rapat yang dianggap penting diselenggarakan di hotel dan restoran, di tengah efisiensi anggaran yang diterapkan.
Mendagri Bolehkan Pejabat Rapat di Hotel, Pemkot Malang Gercep Bikin Surat Edaran

Intinya sih...
Pemkot Malang langsung gerak cepat bikin Surat Edaran setelah Mendagri perbolehkan rapat di hotel
Pemkot Malang akui beberapa kegiatan OPD memang sudah dilaksanakan di hotel
Anggaran untuk rapat di hotel tetap akan dibatasi dari biasanya
1. Pemkot Malang langsung gerak cepat bikin Surat Edaran setelah Mendagri perbolehkan rapat di hotel
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan jika pihaknya langsung menyiapkan surat edaran terkait pedoman kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di luar kantor setelah mendengar keputusan Mendagri. Tapi tetap akan ada penekanan khusus pada pelaksanaan kegiatan di luar kantor, karena harus mempertimbangkan urgensi dan jenis kegiatan, bukan sekadar formalitas. Ini agar tetap menjaga efisiensi dan mencegah pemborosan anggaran.
"Kita sudah berkonsultasi kemarin di Jakarta dan memang diperbolehkan, karena dianggap lebih efisien dalam beberapa hal. Apalagi memang ada keluhan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), karena sebelumnya kegiatan pemerintah banyak dikurangi," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).
2. Pemkot Malang akui beberapa kegiatan OPD memang sudah dilaksanakan di hotel
Wahyu mengakui jika Pemkot Malang sudah mulai kembali menyelenggarakan beberapa kegiatan di hotel dan restoran. Tapi ia menegaskan kalau pelaksanaan kegiatan ini tetap dilakukan secara selektif dan berdasarkan kemampuan anggaran dari masing-masing OPD.
"Kita akan kita buat surat edaran, karena saat ini masih bersifat konsultatif. Tapi prinsipnya kalau memang anggarannya tidak mencukupi, ya cukup dilaksanakan di kantor saja," tegasnya.
3. Anggaran untuk rapat di hotel tetap akan dibatasi dari biasanya
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan kalau anggaran untuk kegiatan di hotel dan restoran tetap akan lebih kecil dibandingkan saat sebelum kebijakan efisiensi. Aturan itu akan dirinci dalam surat edaran mengenai jumlah maksimal anggaran yang diperbolehkan kegiatan di luar kantor. Kemudian pemilihan tempat rapat di luar kantor juga akan mempertimbangkan jenis kegiatan yang dilakukan.
"Kita tetap akan batasi, OPD yang lebih tahu apakah kegiatan itu memang memerlukan tempat seperti hotel atau cukup di kantor. Karena saat ini masih ada kebijakan efisiensi," pungkasnya.