Malang, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Malang Kota menemukan fakta bahwa peredaran narkoba jenis sabu kian aktif memasuki bulan Ramadan 1447 Hijriah. Bagaimana tidak, mereka menemukan lebih dari 1 kilogram sabu selama bulan Februari 2026 ini saja.
Memasuki Ramadan, Peredaran Sabu di Malang Kian Masif

1. Polisi menemukan lebih dari 1 kilogram sabu hanya dalam sebulan ini di Kota Malang
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana menyampaikan jika Satresnarkoba telah mengungkap 19 kasus yang terdiri dari 17 kasus narkotika, dan 2 kasus obat keras. Dari kasus ini total terdapat tersangka yang berhasil diamankan.
"Sementara barang bukti yang diamankan meliputi ganja sebanyak 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram atau 1,3 kilogram, ekstasi 265 butir, dan pil LL 35 butir. Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 7.440 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," terangnya pada Sabtu (28/2/2026).
Putu mengatakan jika dari temuan ini, ada peningkatan jumlah temuan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Menurutnya, ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir sehingga akan terus dikembangkan.
2. Polisi mengatakan kalau sabu dalam jumlah besar ini berasal dari 2 pengedar saja
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain menyampaikan jika ada 2 kasus menonjol dari temuan-temuan ini. Kedua kasus ini menonjol ini adalah pengungkapan 2 jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Malang.
"Yang pertama adalah pada 12 Februari 2026 di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun dengan tersangka HS (38) yang kedapatan menyimpan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi. Kasus kedua pada 18 Februari 2026 di Lowokwaru dengan tersangka FB (33), barang bukti berupa sabu 357,38 gram, ganja 346 gram, dan ekstasi 2 butir," jelasnya.
Ia membeberkan jika keduanya diduga bagian dari jaringan yang terhubung ke wilayah Jawa Barat. Kemudian hingga kini pihaknya masih dalam pengembangan.
3. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun hingga seumur hidup
Lebih lanjut, Daky menyampaikan kalau para tersangka kasus sabu dan ekstasi akan dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia akan diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk kasus peredaran ganja, ia menjelaskan jika tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia akan diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
"Sementara untuk kasus pil double L akan dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya.