Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mediasi Buntu Alasan Ribuan Ojol Turun Jalan 20 Mei

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi mendesak pemerintah agar tidak mempolitisasi keberadaan mitra pengemudi. (dok. KON)

Surabaya, IDN Times - Ribuan ojek online (ojol) Jawa Timur (Jatim) akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Selasa (20/5/2025). Aksi ini sebenarnya sempat diredam dengan mediasi bersama DPRD Jatim. Namun buntu.

Rapat yang dipimpin Abdul Halim tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Meski dihadari oleh semua pihak terkait seperti Aplikator, Paguyuban Ojol, Dinas Perhuhungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim.

Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Tito Ahmad mengatakan, total akan ada sebanyak 3.000 ojol yang tergabung dalam massa aksi. Mereka akan memadati perbatasan Kota Pahlawan hingga jantung kota. 

"Kita konvoi dari CITO (City Of Tomorrow) Waru, titik kumpul di situ, terus Kantor Dishub, Kantor Diskominfo, Polda lalu ke kantor aplikasi," ujar Tito, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

"Itu keliling-keliling (kantor pemerintah dan aplikasi) dari pukul 09.00 WIB sepertinya, sampai sekitar pukul 12.00 WIB itu kita mediasi. Iya kantor Gubernur jatim target kita," tambahnya.

Tito mengungkapkan, pihaknya bakal menyegel sejumlah kantor aplikasi yang menurutnya tidak kooperatif. Seperti, tak menerima dengan baik massa aksi ketika didatangi.

"Kalau enggak kooperatif akan kita segel sudah kita siapkan, tulisan police lane dan rantai. Kita tidak tebang pilih, tidak pilih kasih, kalau mereka melanggar ketentuan tarif dan tidak kooperatif," tegasnya.

Tito ingin, aplikator mentaati aturan batas bawah dan atas yang telah disepakati oleh pemangku kebijakan di daerah. Adapun SK Gubernur Jatim menetapkan, tarif batas bawah taksi online Rp3.800 per kilometer (km) dan batas atasnya Rp6.500. Lalu, minimal harga Rp15.200 per km untuk jarak tempuh empat km pertama. 

Sedangkan, untuk ojol roda dua, biaya batas bawah sebesar Rp2.000 per km dan batas atasnya Rp2.500. Selanjutnya, tarif jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.

Sementara itu, Kepala Dishub Jatim membenarkan bahwa masalahnya ada di pihak aplikator. Mereka tak menerapkan aturan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jatim dalam hal ini Gubernur Khofifah Indar Parawawansa.

"Persoalannya adalah kebijakan baru tentang batas atas dan batas bawah yang dibuat sepihak oleh aplikator. Selain itu juga potongan yang diambil yang melebihi aturan pemerintah,” kata Nyono.

"Praktik di lapangan ternyata batas atas dan bawah tidak sesuai aturan. Hanya mengikuti kebijakan aplikator. Demikian juga dengan potongan yang seharusnya hanya 20 persen tapi kenyataannya di atasnya," ungkap Nyono menambahkan.

Nyono sangat menyayangkan langkah para aplikator yang meremehkan pihak Pemprov Jatim dalam membuat kebijakan tarif. Kita ini dianggap apa sama para aplikator. Padahal sesuai peraturan menteri, dishub menjadi pembina tarif agar tidak terjadi konflik," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us