Gresik, IDN Times - Di tengah maraknya keluhan masyarakat di sejumlah daerah akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik justru menghadirkan kado istimewa bagi warganya.
Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani resmi mengumumkan pemberian insentif pajak daerah berupa diskon PBB-P2 hingga 80 persen serta pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT ke-80 RI, sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif berlaku selama satu bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Skema Diskon PBB-P2. Ketetapan hingga Rp1 juta: diskon 80 persen, Rp1 juta–Rp5 juta: diskon 50 persen, Rp5 juta–Rp10 juta: diskon 30 persen, Rp10 juta–Rp15 juta: diskon 20 persen dan lebih dari Rp15 juta: pengurangan berdasarkan permohonan sesuai aturan yang berlaku.
Skema Diskon BPHTB. Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah (non orang tua ke anak): NPOP ≤ Rp1 miliar: diskon 40 persen, Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon 10 persen dan lebih dari Rp2 miliar: diskon 5 persen.
Waris dan hibah orang tua ke anak: NPOP ≤ Rp1 miliar: diskon 80 persen, Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon 25 persen dan lebih dari Rp2 miliar: diskon 15 persen.
Bupati Yani mengatakan, Pemkab sebenarnya telah menyiapkan skema stimulan pajak sejak 2023. Sehingga program ini langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh hampir seluruh warga, termasuk 37 veteran pejuang kemerdekaan di Gresik.
Peringatan HUT RI ke-80 ini sejatinya adalah pesta rakyat. Maka, kami ingin memberikan kado spesial berupa pengurangan beban pajak. Di saat ada daerah lain yang menghadapi keluhan akibat lonjakan PBB, kami di Gresik justru hadir dengan kebijakan yang meringankan masyarakat. Silakan dimanfaatkan, semoga ini menjadi manfaat besar bagi warga Gresik,” ujarnya.
Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta. Dari angka itu, 98,31 perssn wajib pajak ada di kategori hingga Rp1 juta, sehingga mayoritas warga otomatis berhak atas diskon 80 persen.
Sementara itu, Wakil Bupati Asluchul Alif menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat. “Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Dengan insentif ini, kami ingin warga lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Pada akhirnya, hasil pajak akan kembali lagi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.