IDN Times/Mohamad Ulil Albab
Kepala Desa Pace, Mohammad Farohan mengatakan, sejak Agustus 2018 warga mendengar kabar ancaman izin tambang. Sejak saat itu, masyarakat terus berjaga jaga terhadap warga asing. Puncaknya melakukan penghadangan warga negara asing pada akhir tahun kemarin.
"Kalau Pak Kapolres telat datang, mungkin kita sudah bunuh orang WNA. Terimakasih yang telah menjaga keamanan," katanya.
Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo meminta warga untuk selalu menjaga koordinasi dan tidak main hakim sendiri bila menemukan penambang ilegal. Dia juga berterimakasih karena warga Silo yang sempat menghadang dan menyandra Warga Negara Asing beberapa pekan lalu tidak sampai dihakimi fisik.
"Mari kita Komitmen, Jember dalam kondisi aman, meski kondisi panas tapi diselesaikan secara dingin. Menyandra kemarin, dari WNA, tapi tidak ada setetes darah, tidak ada kendaraan yang tergores, terimakasih," kata Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, warga nonton bersama rekaman video sejumlah aksi dan perjuangan dalam sidang menuntut dicabutnya izin tambang.
"Penambang liar ada Undang-undang sendiri. Siapa yang melakukan tambang, penjaranya 10 tahun, denda 10 miliar. Kalau ketemu penambang liar jangan main hakim sendiri, kena pasal," tambahnya.