Mapolsek Tambelangan yang dibakar massa. ANTARA FOTO/Rusyidi Zain
Sebagai informasi, Hadi dan dua terdakwa lainnya merupakan pelaku penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 22 Mei 2019 lalu. Atas perbuatan ini, JPU mendakwa dengan Pasal 200 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengerusakan gedung atau bangunan yang dapat membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut adalah maksimal 15 tahun penjara.
"Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati, hingga tidak dapat dipakai serta mengancam jiwa anggota Polsek Tambelangan," sebut Junaidi saat membacakan surat dakwaan.