Mantri BRI di Ponorogo Jadi Tersangka dalam Kasus Kredit Fiktif

Ponorogo, IDN Times – Dunia perbankan kembali diguncang skandal memalukan. Seorang mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon di Ponorogo, berinisial SPP, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membuat kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
1. Mantri BRI ditetapkan sebagai tersangka

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Selasa, (3/6/ 2025) usai penyidik memeriksa sebanyak 15 saksi, termasuk dari internal BRI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo.
“Hari ini kita memeriksa 15 saksi campuran dari BRI dan Dukcapil. Termasuk SPP yang baru pertama kali kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers.
2. Pelaku diduga bekerjasama dengan pegawai Dispenduk gandakan KTP

Dari hasil penyidikan awal, terungkap modus yang terbilang berani. SPP diduga memanipulasi data kependudukan warga dengan menggandakan KTP dan mengubah data identitas, lalu menggunakan dokumen palsu itu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
“Akibatnya, muncul aduan dari masyarakat yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ditagih cicilan oleh pihak bank,” lanjut Agung.
Skema ilegal ini langsung memicu penyelidikan lanjutan. Pihak kejaksaan tengah mendalami apakah SPP bekerja sendirian atau ada dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari oknum Dukcapil. Untuk saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka tambahan, namun kemungkinan terbukanya nama baru sangat mungkin terjadi.
“Dari Dukcapil masih kita periksa sebagai saksi. Tunggu saja, penyidikan masih berjalan. Kemungkinan tersangka lain terbuka,” imbuhnya.
3. Penyidik selidiki aliran uang tersangka

Kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meskipun pihak kejaksaan belum merinci jumlah pastinya. Tim penyidik masih menghitung secara akurat nilai kerugian dan menelusuri ke mana dana kredit fiktif itu disalurkan.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, membenarkan bahwa SPP telah diberhentikan dari jabatannya.
“SPP adalah mantri di Unit Pasar Pon. Ia sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan,” ujarnya singkat.
Pasca penetapan tersangka, SPP langsung ditahan di Rutan Ponorogo selama 20 hari ke depan, yakni dari 3 hingga 23 Juni 2025, sembari menunggu kelanjutan proses hukum.