Mantan Sekda Tulungagung dan Sejumlah Rekanan Diperiksa KPK

Kediri, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan di Polres Kediri Kota selama 2 hari. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus suap proyek pekerjaan infrasturktur di Pemkab Tulungagung.
Kasus ini menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. KPK mengeluarkan sejumlah nama yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
1. Mayoritas yang diperiksa rekanan kontraktor
Mayoritas nama yang dipanggil oleh KPK adalah pihak ketiga atau rekanan kontraktor. Mereka adalah Isa Ansori, Andriyani, Rini Meherwati, Yoyok Tanjung, Joko Widodo, Sony Sandra dan Budi Santosa.
Selain itu, terdapat pula nama mantan Sekda Kabupaten Tulungagung, Indra Fauzi yang turut diperiksa oleh KPK. Proses pemeriksaan ini berlangsung di Polres Kediri Kota.
2. KPK akan segera tetapkan tersangka baru
KPK sendiri belum menetapkan nama tersangka dalam pengembangan kasus suap ini. Mereka berjanji akan memberikan keterangan secara lengkap, setelah dilakukan penetapan dan penahanan tersangka.
KPK juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara.
3. Bupati Tulungagung pantau perkembangan pemeriksaan
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo enggan berkomentar banyak terkait aktivitas pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini. Maryoto juga mengaku tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil untuk diperiksa. Orang nomor satu di jajaran Pemkab Tulungagung ini memilih mengikuti semua prosedur yang berlaku.
"Kita mengikuti perkembangannya saja, siapa saja yang diperiksa saya tidak tahu," ujarnya, Kamis (27/01/2022).
4. Kasus yang sama menjerat mantan Bupati Tulungagung
Sebelumnya KPK telah merilis adanya aktivitas pemeriksaan yang dilakukan di Polres Kediri Kota selama dua hari, sejak Senin (25/1/2022) lalu. Pemeriksaann ini berkaitan dengan pengembangan kasus suap pekerjaan infratruktur di Pemkab Tulungagung. Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Majelis hakim Tipikor Surabaya, telah memutuskan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 700 juta. Saat ini Syahri menjalani masa hukuman di Lapas Klas II B Tulungagung.