Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang Hakim Itong di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022). (Dok. Istimewa)
Suasana sidang Hakim Itong di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022). (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Mantan hakim korupsi Itong Isnaeni Hidayat diangkat menjadi ASN PN Surabaya oleh Mahkamah Agung.

  • Itong terjaring OTT KPK atas kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

  • Setelah divonis 5 tahun penjara, Itong gagal dalam upaya banding dan Peninjauan Kembali (PK) di MA.

  • Mantan hakim korupsi Itong Isnaeni Hidayat diangkat menjadi ASN PN Surabaya oleh Mahkamah Agung.

  • Itong terjaring OTT KPK atas kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

  • Setelah divonis 5 tahun penjara, Itong mengajukan banding dan PK yang ditolak oleh MA.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Mantan hakim terpidana korupsi, Itong Isnaeni Hidayat yang pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Itong menjadi ASN di tempatnya dulu terna OTT, yakni Pengadilan Negeri (PN Surabaya).

Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Itong ditetapkan sebagai ASN setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari MA. "Benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya," ujar Pujiono Selasa (26/8/2025).

Pujiono tak tahu pasti apa jabatan Itong di PN Surabaya. Jabatan bakal ditentukan oleh Ketua PN Surabaya. Mantan hakim itu juga belum mulai aktif bekerja.

"Yang bersangkutan (Itong) belum masuk kantor. Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai," ungkap dia.

Diketahui, Itong terjaring OTT KPK pada 19 Januari 2022 lalu di Surabaya. Itong terjaring OTT atas kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Selain Itong, KPK juga menangkap, Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono. Dari tangan mereka, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp140 juta yang merupakan bagian dari suap. Setelah pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pun bergulir, Itong divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti menerima suap. Dia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Itong sempat mengajukan banding dan Peninjauan Kembali (PK), namun upaya hukum tersebut ditolak oleh MA, sehingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Editorial Team